Syarat dan Cara Beli Properti di Singapura sebagai WNI

Jum'at, 28 April 2023 - 14:58 WIB
- SGD 180.000 pertama: 1%.

- SGD 180.000 selanjutnya: 2%.

- SGD 640.000 selanjutnya: 3%.

- Jumlah tersisa: 4%.

Berbeda dengan tarif BSD, terdapat beberapa negara yang tidak perlu membayar ABSD. Diantaranya adalah warga negara AS atau warga negara dan PR dari Swiss, Liechtenstein, Norwegia, dan Islandia.

Tarif WNI atau orang asing lainnya memiliki nominal yang berbeda, tergantung pada jumlah hunian yang dibeli. Sementara itu, tarif ABSD orang asing sebesar 30% berlaku diluar dari jumlah properti hunian yang dibeli.

Tarif ABSD

- Pembelian properti pertama oleh WNA: 5%.

- Pembelian properti kedua oleh WNA: 25%.

- Pembelian properti ketiga dan berikutnya oleh WNA: 30%.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More