Maaf Pak Jokowi! Eksekusi Stimulus Masih Lambat Belum Tepat Sasaran
Rabu, 22 Juli 2020 - 10:29 WIB
Stimulus Covid-19 dinilai masih lambat dan belum tepat sasaran. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Sebagai respon terhadap perlambatan ekonomi domestik, pemerintah memainkan peran sentral dengan memompa stimulus fiskal secara eksesif. Melalui Perppu No.1 Tahun 2020 yang kemudian diundangkan menjadi UU No.2 Tahun 2020, pemerintah memiliki fleksibilitas dalam memperlebar defisit fiskal di atas 3% hingga tahun 2022.
Peneliti Indef M.Rizal Taufikurrahman mengatakan sejauh ini pemerintah telah melakukan dua kali merevisi postur APBN yaitu melalui Perpres 54/2020 (defisit 5,1% terhadap PDB) dan Perpres 72/2020 (defisit 6,3% terhadap PDB).
"Alhasil, biaya penanganan Covid-19 termasuk untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga terus merangkak naik dari semula Rp405,1 triliun menjadi Rp695,2 triliun," kata Rizal, di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Baca Juga: G20 Respons Ancaman Resesi Ekonomi Global Akibat Lemahnya Stimulus
Peneliti Indef M.Rizal Taufikurrahman mengatakan sejauh ini pemerintah telah melakukan dua kali merevisi postur APBN yaitu melalui Perpres 54/2020 (defisit 5,1% terhadap PDB) dan Perpres 72/2020 (defisit 6,3% terhadap PDB).
"Alhasil, biaya penanganan Covid-19 termasuk untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga terus merangkak naik dari semula Rp405,1 triliun menjadi Rp695,2 triliun," kata Rizal, di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Baca Juga: G20 Respons Ancaman Resesi Ekonomi Global Akibat Lemahnya Stimulus
Lihat Juga :