Mitra Ojol E-trans Kini Dapat Perlindungan dari BPJamsostek

Rabu, 10 Mei 2023 - 15:48 WIB
"Kami siap mendukung dan memberikan pelayanan yang terbaik dan maksimal untuk mendaftarkan 200.000 mitra ojol e-trans ditahun ini sesuai target", tutur Didin.

Lebih lanjut mitra E-trans Indonesia sementara akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK adalah manfaat berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan pada saat waktu bekerja.

Sementara JKM merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.

"Bersama dengan E-trans mari kita bersama melindungi dan menyejahterakan seluruh pekerja rentan Indonesia dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan salah satunya mari bergabung bersama menjadi ojol E-trans", pungkas Didin.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More