Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline 2023

Jum'at, 12 Mei 2023 - 18:12 WIB
-Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

-Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

-Cacat total tetap

-Meninggal dunia

-Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

-Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Baca juga: Ini Penjelasan Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Offline

-Pertama, kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pastikan juga membawa dokumen atau persyaratan yang dibutuhkan.

-Ambil nomor antrian, lalu isikan data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang tersedia.

-Nantinya, nomor antrian akan dipanggil untuk mengikuti wawancara terkait verifikasi.

-Setelah verifikasi dari wawancara dilakukan, peserta akan menerima tanda terima.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!