Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline 2023
Jum'at, 12 Mei 2023 - 18:12 WIB
-Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
-Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
-Cacat total tetap
-Meninggal dunia
-Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
-Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Baca juga: Ini Penjelasan Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
-Ambil nomor antrian, lalu isikan data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang tersedia.
-Nantinya, nomor antrian akan dipanggil untuk mengikuti wawancara terkait verifikasi.
-Setelah verifikasi dari wawancara dilakukan, peserta akan menerima tanda terima.
-Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
-Cacat total tetap
-Meninggal dunia
-Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
-Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Baca juga: Ini Penjelasan Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Offline
-Pertama, kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pastikan juga membawa dokumen atau persyaratan yang dibutuhkan.-Ambil nomor antrian, lalu isikan data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang tersedia.
-Nantinya, nomor antrian akan dipanggil untuk mengikuti wawancara terkait verifikasi.
-Setelah verifikasi dari wawancara dilakukan, peserta akan menerima tanda terima.
Lihat Juga :