Satgas Investasi Akan Panggil Jouska Terkait Dugaan Investasi Bodong
Rabu, 22 Juli 2020 - 18:00 WIB
JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyatakan bahwa manajemen Jouska Indonesia akan dipanggil oleh satgas terkait dugaan investasi bodong . Sekaligus untuk menjelaskan perizinan dan kegiatan bisnis mereka.
Pemanggilan itu tak lepas dari ramainya perbincangan di jagat Twitter mengenai Joskua terkait indikasi investasi bodong. ( Baca juga:Pegawai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Terkait Bank Bukopin, OJK Angkat Bicara )
"Minggu depan kami panggil. Ada dua hal yang perlu diklarifikasi, yaitu legalitas dan kegiatan bisnisnya," ujar Tongam saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Sebagai informasi, Jouska Indonesia mendadak ramai diperbincangkan di Twitter. Klien Jouska dinilai merugi karena Jouska menyalahi aturan. Pasalnya, Jouska juga mengelola dana investasi klien di pasar modal.
PT Jouska Finansial Indonesia merupakan perusahaan perencanaan keuangan independen yang berdiri sejak 2017. Ruang lingkup pekerjaannya sebagai pemberi nasihat dan atau saran terkait perencanaan, termasuk edukasi investasi kepada produk yang secara hukum telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemanggilan itu tak lepas dari ramainya perbincangan di jagat Twitter mengenai Joskua terkait indikasi investasi bodong. ( Baca juga:Pegawai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Terkait Bank Bukopin, OJK Angkat Bicara )
"Minggu depan kami panggil. Ada dua hal yang perlu diklarifikasi, yaitu legalitas dan kegiatan bisnisnya," ujar Tongam saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Sebagai informasi, Jouska Indonesia mendadak ramai diperbincangkan di Twitter. Klien Jouska dinilai merugi karena Jouska menyalahi aturan. Pasalnya, Jouska juga mengelola dana investasi klien di pasar modal.
PT Jouska Finansial Indonesia merupakan perusahaan perencanaan keuangan independen yang berdiri sejak 2017. Ruang lingkup pekerjaannya sebagai pemberi nasihat dan atau saran terkait perencanaan, termasuk edukasi investasi kepada produk yang secara hukum telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(uka)
tulis komentar anda