Pemberian Tukin PNS Bakal Diatur Ulang, Begini Aturan Mainnya
Selasa, 23 Mei 2023 - 18:33 WIB
“Itu disesuaikan dengan PAD. Masing-masing daerah berbeda. Misalnya, ada camat di satu daerah yang punya tunjangan Rp1 Juta, ada yang Rp20 Juta. Jadi tergantung,” imbuhnya.
Menurutnya, penyesuaian tukin sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Hal ini dilakukan untuk menciptakan birokrasi dengan kinerja yang bagus, sehingga masing-masing pegawai bisa meningkatkan kinerja untuk mendapatkan tukin yang lebih besar dari pegawai lainnya.
Nantinya, mekanisme baru tukin PNS akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN. Adapun Menteri Anas mengatakan, pihaknya tengah melakukan revisi untuk menyederhanakan PP ASN.
“Proses penyederhanaan sudah 80%. Jadi nanti besaran tukin tentu akan sesuai dengan kinerja. Tidak disama ratakan,” pungkasnya.
Menurutnya, penyesuaian tukin sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Hal ini dilakukan untuk menciptakan birokrasi dengan kinerja yang bagus, sehingga masing-masing pegawai bisa meningkatkan kinerja untuk mendapatkan tukin yang lebih besar dari pegawai lainnya.
Nantinya, mekanisme baru tukin PNS akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN. Adapun Menteri Anas mengatakan, pihaknya tengah melakukan revisi untuk menyederhanakan PP ASN.
“Proses penyederhanaan sudah 80%. Jadi nanti besaran tukin tentu akan sesuai dengan kinerja. Tidak disama ratakan,” pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :