Pemberian Tukin PNS Bakal Diatur Ulang, Begini Aturan Mainnya

Selasa, 23 Mei 2023 - 18:33 WIB
Mekanisme pemberian tunjangan kinerja (tukin) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal direvisi ulang melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Foto/Dok
JAKARTA - Mekanisme pemberian tunjangan kinerja (tukin) untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN ) bakal direvisi ulang melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ). Sehingga nantinyajumlah tukin akan berbeda antara satu pegawai dengan pegawai lainnya.

Baca Juga: Anak Buah Sri Mulyani Jelaskan Soal Kenaikan Uang Lembur PNS hingga Perawatan Kendaraan



Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, nantinya pemberian tukin akan didasarkan pada kinerja masing - masing pegawai. “Harusnya tukin jadi reward kepada staf atau karyawan. Tapi sekarang menjadi hak," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas kepada wartawan di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

"Pekerja yang memiliki kinerja bagus dan yang tidak mendapatkan tukin yang sama. Padahal mestinya berbeda berdasarkan kinerja. Ini akan direvisi ulang,” sambungnya.

Baca Juga: Jangan Terlewat! Pemerintah Buka 1 Juta Formasi ASN pada 2023

Saat ini, Kemenpan RB tengah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk merinci mekanisme pemberian tukin. Namun, Menteri Anas mengatakan pembahasan tentang penyesuaian besaran tukin belum dilakukan. Pasalnya, penyesuaian tersebut akan disesuaikan dengan besaran pendapatan asli daerah (PAD).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!