Kementerian PUPR Raih WTP, Ini Beberapa Catatan BPK
Kamis, 23 Juli 2020 - 16:08 WIB
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2019. Foto/Ist
JAKARTA - Auditorat Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Tahun 2019.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2019. Sedangkan atas Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Kredit Perumahan dan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan Tahun 2019, BPK memberikan simpulan Sesuai Kriteria Dengan Pengecualian.
"Opini WTP tersebut meningkat dari opini yang telah diraih Kementerian PUPR pada tahun sebelumnya TA 2018 yaitu opini Wajar Dengan Pengecualian. Opini WTP yang diraih Kementerian PUPR tersebut tidak terlepas dari upaya Kementerian PUPR untuk menindaklanjuti permasalahan signifikan yang terjadi pada tahun sebelumnya," ungkap Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
(Baca Juga: Raih Opini WTP dari BPK, Menpora: Butuh Usaha Besar)
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2019. Sedangkan atas Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Kredit Perumahan dan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan Tahun 2019, BPK memberikan simpulan Sesuai Kriteria Dengan Pengecualian.
"Opini WTP tersebut meningkat dari opini yang telah diraih Kementerian PUPR pada tahun sebelumnya TA 2018 yaitu opini Wajar Dengan Pengecualian. Opini WTP yang diraih Kementerian PUPR tersebut tidak terlepas dari upaya Kementerian PUPR untuk menindaklanjuti permasalahan signifikan yang terjadi pada tahun sebelumnya," ungkap Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
(Baca Juga: Raih Opini WTP dari BPK, Menpora: Butuh Usaha Besar)
Lihat Juga :