Gelar RUPST, RAJA Sepakati Pembagian Dividen Rp67 Miliar

Senin, 29 Mei 2023 - 15:30 WIB
RAJA menyepakati pembagian dividen dalam RUPST 2022. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - PT Rukun Raharja Tbk ( RAJA ) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ( RUPST ) Tahun Buku 2022 menyepakati pembagian dividen Rp67 miliar yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk atau setara dengan Rp15,87 per saham.

Direktur Utama Rukun Raharja Djauhar Maulidi mengatakan, pembagian dividen kepada pemegang saham merupakan wujud komitmen agar pemegang saham dapat terus percaya kepada perseroan dan merupakan apresiasi Perseroan kepada para pemegang saham yang selama ini telah mendukung perseroan.

"Pembagian dividen ini telah mempertimbangkan arus kas dan kebutuhan dana operasional maupun investasi Perseroan ke depannya," ujar dia dalam acara RUPST Tahun Buku 2022, di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (29/5/2023).





Djauhar menjelaskan, jadwal pembagian dividen tersebut adalah recording date pada 12 Juni 2023, cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 7 Juni 2023, ex dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 8 Juni 2023, cum dividen di pasar tunai pada tanggal 12 Juni 2023, ex dividen di pasar tunai pada 13 Juni 2023, dan pembayaran dividen pada tanggal 28 Juli 2023.

Direktur Keuangan Rukun Raharja Oka Lesmana menambahkan, RUPST juga menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan dan laporan keuangan konsolidasi perseroan untuk tahun 2022. Perseroan melaporkan kinerja perusahaan untuk tahun buku 2022 di mana pendapatan usaha mencapai USD126,6 juta dengan laba bersih sebesar USD10,8 Juta.

"Para pemegang saham juga membebaskan dan melepaskan secara penuh seluruh anggota direksi dan dewan komslisaris perseroan dari segala tindakan kepengurusan dan pengawasan yang dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022," jelasnya.

Dia menambahkan, para pemegang saham juga menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan untuk mengaudit buku perseroan tahun buku 2023 serta memberikan wewenang kepada direksi perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut.



Pemegang saham juga menyetujui untuk menunjuk Komite Nominasi dan Remunerasi yang fungsinya dijalankan oleh dewan komisaris perseroan, untuk menentukan honorarium atau gaji, dan remunerasi lainnya untuk anggota-anggota dewan komisaris dan direksi perseroan pada 2023 dengan mempertimbangkan benchmark industri dan kemampuan perseroan.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More