Pengusaha Ungkap Ekspor Pasir Laut Banyak Diminati dan Cuan Tinggi
Rabu, 31 Mei 2023 - 17:10 WIB
JAKARTA - Pembukaan keran ekspor pasir laut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menjadi perbincangan hangat. Pengusaha tak menampik ada keuntungan besar dari aktivitas ekspor komoditas tersebut.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi menyebut, sebelum larangan ekspor pasir laut dicabut, sebenarnya sudah banyak pengusaha yang melakukan ekspor komoditas tersebut. "(Peminatnya) tinggi. Cuannya gede," ungkapnya saat ditemui MNC Portal Indonesia (MPI) di The Sultan Hotel, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Menurut dia, ekspor pasir laut selama ini sudah ada, hanya saja dibatasi kuotanya. Kondisi tersebut justru menjadi celah bagi pengusaha untuk membuat banyak perusahaan demi mendapatkan kuota ekspor lebih besar.
"Dengan pembatasan itu, sebenarnya satu orang bisa punya perusahaan empat sampai lima, karena itu supaya kuotanya keluar," tuturnya.
Karena terbatasnya kuota eksportasi tersebut, para pengusaha mengadu kepada pemerintah dan meminta agar izin ekspor pasir laut ini dibuka sepenuhnya.
Diana bilang, pengusaha tambang ini berhak melakukan pengerukan pasir laut karena sudah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dan izin lainnya. "Pemerintah mendengar aspirasi kami ini," ujarnya.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi pun lantas menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada 15 Mei lalu.
Beleid ini mengatur pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi menyebut, sebelum larangan ekspor pasir laut dicabut, sebenarnya sudah banyak pengusaha yang melakukan ekspor komoditas tersebut. "(Peminatnya) tinggi. Cuannya gede," ungkapnya saat ditemui MNC Portal Indonesia (MPI) di The Sultan Hotel, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Menurut dia, ekspor pasir laut selama ini sudah ada, hanya saja dibatasi kuotanya. Kondisi tersebut justru menjadi celah bagi pengusaha untuk membuat banyak perusahaan demi mendapatkan kuota ekspor lebih besar.
"Dengan pembatasan itu, sebenarnya satu orang bisa punya perusahaan empat sampai lima, karena itu supaya kuotanya keluar," tuturnya.
Karena terbatasnya kuota eksportasi tersebut, para pengusaha mengadu kepada pemerintah dan meminta agar izin ekspor pasir laut ini dibuka sepenuhnya.
Diana bilang, pengusaha tambang ini berhak melakukan pengerukan pasir laut karena sudah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dan izin lainnya. "Pemerintah mendengar aspirasi kami ini," ujarnya.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi pun lantas menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada 15 Mei lalu.
Beleid ini mengatur pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
tulis komentar anda