Pengusaha Ungkap Ekspor Pasir Laut Banyak Diminati dan Cuan Tinggi

Rabu, 31 Mei 2023 - 17:10 WIB
Karena terbatasnya kuota eksportasi tersebut, para pengusaha mengadu kepada pemerintah dan meminta agar izin ekspor pasir laut ini dibuka sepenuhnya.

Diana bilang, pengusaha tambang ini berhak melakukan pengerukan pasir laut karena sudah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dan izin lainnya. "Pemerintah mendengar aspirasi kami ini," ujarnya.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi pun lantas menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada 15 Mei lalu.

Beleid ini mengatur pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

Baca juga: Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, Ini Aturannya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!