Pegawai Garuda 'Dipaksa' Pensiun Dini, Dirut: Alhamdulillah Ada 400 Lebih

Jum'at, 24 Juli 2020 - 11:40 WIB
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah opsi terakhir, karena itu pihaknya menawarkan opsi pensiun dini bagi 400 pegawai maskapai penerbangan plat merah. Foto/Dok
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengungkapkan tawaran manajemen bagi 400 pegawai yang berusia di atas 45 tahun untuk mengambil pensiun dini sudah terlaksana. Pasca pensiun dini, sejumlah pegawai itu pun memilih melakukan pekerjaan lain.

(Baca Juga: Pesona Pramugari Garuda Bikin Rafathar Tergila-gila, Pilot Paling Jago se-Asia )

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah opsi terakhir, karena itu pihaknya menawarkan opsi pensiun dini bagi 400 pegawai maskapai penerbangan plat merah. Bahkan, kata dia, ada tunjangan atau hak yang telah dibayarkan.



"Kita tawarkan pensiun dini, Alhamdulillah sudah lebih dari 400 orang yang mengambil, ada beberapa yang ingin istirahat, ada beberapa yang memilih ke perusahaan lain, dan ada beberapa yang memutuskan untuk berbisnis," ujar Irfan dalam Webinar, Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Irfan menjelaskan, tidak banyak yang dapat dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19 yang memberi efek negatif pada aspek finansial maskapai penerbangan, termasuk Garuda. Di satu sisi, perseroan harus mengeluarkan dana untuk membayar karyawan. Sedangkan di lain sisi, income perusahaan menurun drastis.

(Baca Juga: Dirut Garuda Indonesia: Perang Aja Kita Terbang, Mestinya Saat Pandemi Juga )

Dengan kondisi seperti itu, langkah efisiensi yang diambil manajemen Garuda Indonesia adalah dengan merumahkan sejumlah pegawai dan menawarkan pensiun dini.

"Yang bisa menyelamatkan Garuda atau recovery adalah penumpang, pemerintah yang membantu dana itu hanya bersifat sementara, yang recovery itu memang penumpang. Ini yang kita pastikan," ungkapnya.

Untuk diketahui, selain menawarkan pensiun dini, Garuda Indonesia juga melakukan pemotongan gaji 10 hingga 50%, baik dari level staf, jajaran direksi maupun komersial, di mana semakin tinggi jabatannya pemotongan gaji (take home pay) semakin besar.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More