Gaji ke 13 PNS Cair, Segini Besaran dan Peruntukannya

Selasa, 06 Juni 2023 - 14:04 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai cairkan gaji ke-13 PNS mulai Senin, 5 Juni 2023 kemarin. Foto DOK SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai cairkan gaji ke 13 PNS mulai Senin, 5 Juni 2023 kemarin. Pencairan gaji ke 13 bertujuan untuk meringankan beban pegawai pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan biaya anak sekolah .

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, pencairan gaji ke 13 ini sengaja dilakukan menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah. Sehingga PNS atau ASN tidak begitu terbebani dalam pemenuhan kebutuhan biaya anak sekolah.

Pencairan gaji ke 13 sudah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Adapun pembayaran gaji ke 13 tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Baca juga: Intip Besaran THR PNS dan Gaji ke-13, Catat Tanggal Cairnya

Komponen Gaji ke 13 PNS

Komponen gaji ke 13 yang diterima PNS telah diatur pada Pasal 6 Ayat 1 PP Nomor 15 Tahun 2023. Adapun komponen gaji PNS yang bersumber dari APBN tersebut terdiri atas:



- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- 50% tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat atau kelas jabatannya.

Sedangkan di Ayat 2 telah disebutkan, bahwa komponen Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK terdiri atas:

- Gaji pokok;

- Tunjangan keluarga;

- Tunjangan pangan;

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh

persen) yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi

instansi pemerintah daerah yang memberikan

tambahan penghasilan dengan memperhatikan
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More