Gaji ke 13 PNS Cair, Segini Besaran dan Peruntukannya
Selasa, 06 Juni 2023 - 14:04 WIB
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh
persen) yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi
instansi pemerintah daerah yang memberikan
tambahan penghasilan dengan memperhatikan
kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Apa Itu Gaji ke-13 yang Bakal Segera Cair? Simak Penjelasannya!
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh
persen) yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi
instansi pemerintah daerah yang memberikan
tambahan penghasilan dengan memperhatikan
kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Apa Itu Gaji ke-13 yang Bakal Segera Cair? Simak Penjelasannya!
Besaran Gaji Ke-13 PNS Tahun 2023
Besaran dari gaji ke-13 PNS akan disesuaikan dengan pangkat dan golongan. Apapun rincian gaji PNS berdasarkan pangkat dan golongannya, antara lain sebagai berikut:Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Lihat Juga :