Gaji ke 13 PNS Cair, Segini Besaran dan Peruntukannya

Selasa, 06 Juni 2023 - 14:04 WIB
- Tunjangan pangan;

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh

persen) yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi

instansi pemerintah daerah yang memberikan

tambahan penghasilan dengan memperhatikan

kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Apa Itu Gaji ke-13 yang Bakal Segera Cair? Simak Penjelasannya!

Besaran Gaji Ke-13 PNS Tahun 2023

Besaran dari gaji ke-13 PNS akan disesuaikan dengan pangkat dan golongan. Apapun rincian gaji PNS berdasarkan pangkat dan golongannya, antara lain sebagai berikut:

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!