Pemerintah Bagi-bagi Aset Pengemplang BLBI Rp1,8 Triliun, Siapa Saja yang Dapat?
Selasa, 06 Juni 2023 - 15:47 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyampaikan, hari ini (6/6/2023), telah dilakukan penandatanganan berita acara serah terima hibah dan penetapan status penggunaan (PSP) atas aset properti eks BLBI berupa tanah dengan nilai Rp1,8 triliun atau total luas 226,8 hektare (ha).
"Rinciannya, pertama adalah hibah kepada tiga pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Palembang atas aset dengan total luas 142,1 (ha) dan total nilai Rp639,49 miliar. Aset yang dihibahkan kepada Pemprov Jawa Barat akan digunakan untuk pembangunan Kawasan Ekowisata 'West Java Creative Forest'," terang Rionald dalam Serah Terima Aset Eks BLBI di Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Kemudian, yang kedua adalah PSP kepada 14 kementerian/lembaga (K/L), yaitu Badan Pengawas Pemilu, Kejagung, Kemenkeu, Kementerian ATR/BPN, Kepolisian Negara RI, Badan Intelijen Negara, Badan Pusat Statistik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi Pemilihan Umum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Yudisial, Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.
"PSP ini dengan total luas 84,7 ha dan total nilai Rp1,215 triliun," ungkap Rionald.
Aset-aset ini tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti di Kabupaten Malang, Kota Surabaya, Kota Medan, Kota Pontianak, Kota Padang, Kota Lhokseumawe, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Lombok Timur, Kota Jakarta. Salah satu aset yang ditetapkan status penggunaan kepada kementerian/lembaga adalah tanah seluas 9 ha untuk pembangunan RS Bhayangkara Pusat Polri.
Utilisasi atas aset properti berupa hibah dan PSP ini, tambah Rionald, merupakan upaya pemerintah dalam melakukan monetisasi terhadap aset eks BLBI, dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat. Opsi ini dapat mempercepat pembangunan sarana dan prasarana untuk pelayanan publik, karena mampu memotong fase pengadaan atas tanah dan meningkatkan cost saving.
"Pengelolaan aset properti eks BLBI dalam rangka percepatan penyelesaian aset eks BLBI ini merupakan bagian dari percepatan hak tagih dana BLBI. Untuk itu, Satgas BLBI akan terus menggiatkan upaya pengembalian hak tagih negara dari debitur/obligor aset eks BLBI dan memastikan obligor/debitur atau pihak manapun tidak mengambil hak negara," tandas Rionald.
Baca Juga
"Rinciannya, pertama adalah hibah kepada tiga pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Palembang atas aset dengan total luas 142,1 (ha) dan total nilai Rp639,49 miliar. Aset yang dihibahkan kepada Pemprov Jawa Barat akan digunakan untuk pembangunan Kawasan Ekowisata 'West Java Creative Forest'," terang Rionald dalam Serah Terima Aset Eks BLBI di Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Kemudian, yang kedua adalah PSP kepada 14 kementerian/lembaga (K/L), yaitu Badan Pengawas Pemilu, Kejagung, Kemenkeu, Kementerian ATR/BPN, Kepolisian Negara RI, Badan Intelijen Negara, Badan Pusat Statistik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi Pemilihan Umum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Yudisial, Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.
"PSP ini dengan total luas 84,7 ha dan total nilai Rp1,215 triliun," ungkap Rionald.
Aset-aset ini tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti di Kabupaten Malang, Kota Surabaya, Kota Medan, Kota Pontianak, Kota Padang, Kota Lhokseumawe, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Lombok Timur, Kota Jakarta. Salah satu aset yang ditetapkan status penggunaan kepada kementerian/lembaga adalah tanah seluas 9 ha untuk pembangunan RS Bhayangkara Pusat Polri.
Utilisasi atas aset properti berupa hibah dan PSP ini, tambah Rionald, merupakan upaya pemerintah dalam melakukan monetisasi terhadap aset eks BLBI, dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat. Opsi ini dapat mempercepat pembangunan sarana dan prasarana untuk pelayanan publik, karena mampu memotong fase pengadaan atas tanah dan meningkatkan cost saving.
"Pengelolaan aset properti eks BLBI dalam rangka percepatan penyelesaian aset eks BLBI ini merupakan bagian dari percepatan hak tagih dana BLBI. Untuk itu, Satgas BLBI akan terus menggiatkan upaya pengembalian hak tagih negara dari debitur/obligor aset eks BLBI dan memastikan obligor/debitur atau pihak manapun tidak mengambil hak negara," tandas Rionald.
(uka)
tulis komentar anda