LPS Juru Selamat Bank Miliki Kewenangan Tambahan

Jum'at, 24 Juli 2020 - 16:10 WIB
Nantinya, LPS juga akan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan masing-masing metode resolusi. Selain itu, lanjut dia, ketersediaan investor juga akan turut dipertimbangkan.

"Ini berdasarkan ketersediaan calon bank penerima yang memenuhi persyaratan untuk mengambil alih sebagian atau seluruh aset atau kewajiban bank yang mengalami masalah solvabilitas," tambahnya.

Selain itu, LPS mempertimbangkan efektivitas dari penanganan yang diberikan nantinya. "Ini berdasarkan pemenuhan prasyarat pemilihan metode resolusi (orderly manner)," pungkas Halim.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!