LPS Juru Selamat Bank Miliki Kewenangan Tambahan
Jum'at, 24 Juli 2020 - 16:10 WIB
JAKARTA - Dengan diresmikannya Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) 3 tahun 2020, LPS memiliki kriteria tambahan penanaman modal sementara selain least cost test selain bank bermasalah. Hal ini mengingat kondisi saat ini mengandung unsur-unsur kedaruratan atau kegentingan yang memaksa.
LPS juga berwenang untuk mendapatkan informasi lebih awal tentang bank, melakukan pemeriksaan bersama OJK terkait permasalahan bank serta jika diperlukan dapat melakukan penempatan dana kepada bank yang mengalami permasalahan likuiditas.
(Baca Juga: LPS Siap Transfer Dana Segar ke Bank Bermasalah, Ini Syaratnya? )
Kewenangan LPS yang diperluas ini salah satunya bisa menempatkan dana secara langsung di sebuah bank. Selain itu LPS yang pada awalnya mengurus bank gagal kini bisa menjadi pemasok likuiditas bank yang belum gagal.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, LPS memiliki kriteria tambahan dalam memilih cara penanganan untuk bank non sistemik. Ada lima kriteria yang akan menjadi pertimbangan, antara lain kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan, kebutuhan waktu, ketersediaan investor, dan efektivitas penanganan.
"Disini kami menggunakan indikator protokol manajemen krisis (PMK) dengan mempertimbangkan indikator PMK KSSK, dan asesmen kondisi perekonomian makro dari BI," ucap Halim dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (24/7/2020).
(Baca Juga: Kondisi Perbankan Nasional Dipastikan Masih Kuat di Tengah Pandemi )
Asesmen kondisi perekonomian ini paling sedikit mencakup kondisi perekonomian dan pasar keuangan global, kondisi perekonomian domestik, likuiditas perekonomian, serta pasar uang antar bank.
"Kami juga akan mempertimbangkan kompleksitas permasalahan, berdasarkan permasalahan yang diketahui LPS dari hasil pemantauan, dan atau pertimbangan dari OJK, yang mencakup keterkaitan permasalahan bank dengan sektor, industri, dan atau lembaga lainnya (interconnectedness)," jelas Halim.
Nantinya, LPS juga akan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan masing-masing metode resolusi. Selain itu, lanjut dia, ketersediaan investor juga akan turut dipertimbangkan.
"Ini berdasarkan ketersediaan calon bank penerima yang memenuhi persyaratan untuk mengambil alih sebagian atau seluruh aset atau kewajiban bank yang mengalami masalah solvabilitas," tambahnya.
Selain itu, LPS mempertimbangkan efektivitas dari penanganan yang diberikan nantinya. "Ini berdasarkan pemenuhan prasyarat pemilihan metode resolusi (orderly manner)," pungkas Halim.
LPS juga berwenang untuk mendapatkan informasi lebih awal tentang bank, melakukan pemeriksaan bersama OJK terkait permasalahan bank serta jika diperlukan dapat melakukan penempatan dana kepada bank yang mengalami permasalahan likuiditas.
(Baca Juga: LPS Siap Transfer Dana Segar ke Bank Bermasalah, Ini Syaratnya? )
Kewenangan LPS yang diperluas ini salah satunya bisa menempatkan dana secara langsung di sebuah bank. Selain itu LPS yang pada awalnya mengurus bank gagal kini bisa menjadi pemasok likuiditas bank yang belum gagal.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, LPS memiliki kriteria tambahan dalam memilih cara penanganan untuk bank non sistemik. Ada lima kriteria yang akan menjadi pertimbangan, antara lain kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan, kebutuhan waktu, ketersediaan investor, dan efektivitas penanganan.
"Disini kami menggunakan indikator protokol manajemen krisis (PMK) dengan mempertimbangkan indikator PMK KSSK, dan asesmen kondisi perekonomian makro dari BI," ucap Halim dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (24/7/2020).
(Baca Juga: Kondisi Perbankan Nasional Dipastikan Masih Kuat di Tengah Pandemi )
Asesmen kondisi perekonomian ini paling sedikit mencakup kondisi perekonomian dan pasar keuangan global, kondisi perekonomian domestik, likuiditas perekonomian, serta pasar uang antar bank.
"Kami juga akan mempertimbangkan kompleksitas permasalahan, berdasarkan permasalahan yang diketahui LPS dari hasil pemantauan, dan atau pertimbangan dari OJK, yang mencakup keterkaitan permasalahan bank dengan sektor, industri, dan atau lembaga lainnya (interconnectedness)," jelas Halim.
Nantinya, LPS juga akan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan masing-masing metode resolusi. Selain itu, lanjut dia, ketersediaan investor juga akan turut dipertimbangkan.
"Ini berdasarkan ketersediaan calon bank penerima yang memenuhi persyaratan untuk mengambil alih sebagian atau seluruh aset atau kewajiban bank yang mengalami masalah solvabilitas," tambahnya.
Selain itu, LPS mempertimbangkan efektivitas dari penanganan yang diberikan nantinya. "Ini berdasarkan pemenuhan prasyarat pemilihan metode resolusi (orderly manner)," pungkas Halim.
(akr)
tulis komentar anda