LPS Juru Selamat Bank Miliki Kewenangan Tambahan

Jum'at, 24 Juli 2020 - 16:10 WIB
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, LPS memiliki kriteria tambahan dalam memilih cara penanganan untuk bank non sistemik. Ada lima kriteria yang akan menjadi pertimbangan, antara lain kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan, kebutuhan waktu, ketersediaan investor, dan efektivitas penanganan.

"Disini kami menggunakan indikator protokol manajemen krisis (PMK) dengan mempertimbangkan indikator PMK KSSK, dan asesmen kondisi perekonomian makro dari BI," ucap Halim dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

(Baca Juga: Kondisi Perbankan Nasional Dipastikan Masih Kuat di Tengah Pandemi )

Asesmen kondisi perekonomian ini paling sedikit mencakup kondisi perekonomian dan pasar keuangan global, kondisi perekonomian domestik, likuiditas perekonomian, serta pasar uang antar bank.

"Kami juga akan mempertimbangkan kompleksitas permasalahan, berdasarkan permasalahan yang diketahui LPS dari hasil pemantauan, dan atau pertimbangan dari OJK, yang mencakup keterkaitan permasalahan bank dengan sektor, industri, dan atau lembaga lainnya (interconnectedness)," jelas Halim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!