KKP Segel 20 Ton Ikan Salem Impor di Batam, Ini Sebabnya

Jum'at, 09 Juni 2023 - 21:45 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menindak tegas kegiatan usaha perikanan di Batam. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) menindak tegas kegiatan usaha perikanan di Batam, Kepulauan Riau, karena berpotensi merugikan nelayan lokal imbas penurunan harga ikan.

Tindakan tegas berupa penyegelan komoditas perikanan impor sebanyak 20 ton milik PT. D di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam dilaksanakan agar penjualan ikan jenis salem tersebut dihentikan sementara sampai pemeriksaan selesai dilakukan oleh Pengawas Perikanan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP- KKP).

"Ikan impor itu peruntukannya khusus untuk pemindangan. Nah ini kami menemukan bukti ada yang bocor di pasar lokal. Bisa karena tidak tahu atau bisa juga karena pura-pura tidak tahu. Pelaku usaha sudah mengakui dan siap tidak mengulangi perbuatannya," ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melalui keterangan resmi, Jumat (9/6/2023).





Adapun ikan salem impor seharusnya diperuntukan bagi industri pemindangan, bukan langsung dijual di pasar lokal. Terlebih harga jual ikan tersebut lebih murah sehingga akan berdampak pada turunnya harga ikan hasil tangkapan nelayan.

"Kita beri pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan seperti ini lagi, karena ini berdampak pada nelayan-nelayan di sini. Kalau masih bandel ya kita sampaikan rekomendasi agar tidak diizinkan impor. Kuotanya 400 ton dan perusahaan pusatnya di Jakarta," tegas Menteri Trenggono.

Sementara, pemilik usaha berinisial A mengaku tidak mengetahui kalau ikan impornya tidak boleh langsung diperdagangkan ke pasar lokal. Dia juga mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut.

Selain ikan impor, ada juga ikan-ikan lokal yang diperdagangkan. "Saya kan ditawarin orang Jakarta, ya dia tanya salem. Ya kita beli karena murah," aku wanita berambut pendek tersebut.

Sebagai informasi, Menteri Trenggono melakukan kunjungan kerja di Batam dalam rangka memperingati Hari Laut Sedunia yang jatuh setiap 8 Juni. Kunjungan kerja tersebut untuk memastikan aktivitas kelautan dan perikanan tidak mengganggu ekosistem.



Selain ikan salem impor, sebelumnya Menteri Trenggono menyegel proyek reklamasi yang tidak disertai izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Teluk Tering. Menteri Trenggono juga meninjau pesisir Tanjung Bemban yang terindikasi tercemar limbah.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More