Mulai Hari Ini Naik Kereta Boleh Lepas Masker, Cek Persyaratan Terbaru

Senin, 12 Juni 2023 - 16:08 WIB
PT KAI memberlakukan kebijakan bebas masker bagi penumpang kereta api lokal maupun jarak jauh mulai Senin (12/6/2023). Foto/MPI/Sutikno
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mulai hari ini memberlakukan kebijakan bebas masker bagi penumpang kereta api (KA) lokal maupun jarak jauh. Dengan begitu, penumpang diizinkan untuk tidak mengenakan masker selama di perjalanan.

Namun, hal itu dengan catatan penumpang tersebut dalam kondisi sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan virus Covid-19.



VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, pihaknya tetap menganjurkan pelanggan untuk menjalankan protokol kesehatan (prokes) dan melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

“KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (12/6/2023).

Adapun kebijakan terbaru terkait bebas masker ini selaras dengan surat edaran (SE) yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 maupun SE Kementerian Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada Jumat (9/6).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!