Mahfud MD Sebut Utang Negara ke Swasta Macet di Kemenkeu
Selasa, 13 Juni 2023 - 19:39 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan beberapa kasus utang negara kepada swasta ada yang justru macet di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mahfud menjelaskan, kisruh hutang PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang saat ini dituntut oleh Jusuf Hamka sebesar Rp800 miliar merupakan salah satu kasus dari beberapa kasus lain yang macet di Kemenkeu.
"Ini (utang swasta) bukan satu-satunya kasus saya tangani. Sama, sudah ada putusan pengadilan tapi tertunda di sana (Kemenkeu)," kata Mahfud MD di kantornya, Selasa sore (13/6/2023).
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan salah satu contohnya adalah kisruh utang CMNP. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), negara harus membayar kewajiban utang ke CMNP.
Pada era Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, menurut Mahfud sudah diputuskan jika negara harus membayar utang ke CMNP sekitar Rp400 miliar. Namun utang tersebut tidak kunjung dibayarkan hingga Menteri Keuangan diisi Sri Mulyani.
"Sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi (negara punya utang ke CMNP) namun ketika ganti menteri itu tidak jalan. Dokumen lengkap saya pelajari, negara akui waktu zaman Pak Bambang Brodjonegoro, menteri keuangannya dia. Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, tapi sampai sekarang macet," kata Mahfud.
Mahfud mengaku saat ini dirinyalah yang diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengurusi utang-utang negara, baik utang BLBI maupun utang pemerintah kepada sektor swasta.
"Maka berdasarkan arahan Presiden begini, kalau rakyat pengusaha, swasta punya utang kepada negara harus ditagih, maka dia bentuk tim BLBI. Saya di situ menjadi ketua pengarah untuk nagih swasta ngemplang ke negara. Tapi presiden resmi menyatakan kalau negara punya utang kepada rakyat sama kewajibannya, kalau hukum menyatakan punya utang ya harus bayar," kata Mahfud MD.
"Sejauh ini dokumennya memang negara punya utang, maka sebabnya dulu Pak Jokowi adakan rapat, yang begini-begini segera dibayarkan. Tapi mereka yang punya utang (ke negara) juga diburu," pungkasnya.
"Ini (utang swasta) bukan satu-satunya kasus saya tangani. Sama, sudah ada putusan pengadilan tapi tertunda di sana (Kemenkeu)," kata Mahfud MD di kantornya, Selasa sore (13/6/2023).
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan salah satu contohnya adalah kisruh utang CMNP. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), negara harus membayar kewajiban utang ke CMNP.
Pada era Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, menurut Mahfud sudah diputuskan jika negara harus membayar utang ke CMNP sekitar Rp400 miliar. Namun utang tersebut tidak kunjung dibayarkan hingga Menteri Keuangan diisi Sri Mulyani.
"Sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi (negara punya utang ke CMNP) namun ketika ganti menteri itu tidak jalan. Dokumen lengkap saya pelajari, negara akui waktu zaman Pak Bambang Brodjonegoro, menteri keuangannya dia. Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, tapi sampai sekarang macet," kata Mahfud.
Mahfud mengaku saat ini dirinyalah yang diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengurusi utang-utang negara, baik utang BLBI maupun utang pemerintah kepada sektor swasta.
"Maka berdasarkan arahan Presiden begini, kalau rakyat pengusaha, swasta punya utang kepada negara harus ditagih, maka dia bentuk tim BLBI. Saya di situ menjadi ketua pengarah untuk nagih swasta ngemplang ke negara. Tapi presiden resmi menyatakan kalau negara punya utang kepada rakyat sama kewajibannya, kalau hukum menyatakan punya utang ya harus bayar," kata Mahfud MD.
Baca Juga
"Sejauh ini dokumennya memang negara punya utang, maka sebabnya dulu Pak Jokowi adakan rapat, yang begini-begini segera dibayarkan. Tapi mereka yang punya utang (ke negara) juga diburu," pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda