Menteri ESDM Diberondong Anggota DPR Soal Tumpang Tindih Aturan Ekspor Pasir Laut
Selasa, 13 Juni 2023 - 22:35 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman mengingatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif soal adanya potensi sengketa yang muncul dari aturan ekspor pasir laut akibat terbitnya PP No. 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Menurutnya kebijakan itu berpotensi menimbulkan polemik hukum karena bertentangan dengan amanat yang tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Maman menuturkan, setiap penambangan pasir dari sedimen laut di Indonesia membutuhan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Sementara dalam PP No.26/2023 disebutkan wilayah yang dilakukan sedimentasi laut ditentukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas kajian dan tidak boleh masuk dalam WIUP. Oleh karena itulah, politisi Golkar ini menyebut dengan tegas dirinya menolak PP tersebut.
"Saya tegas menolak ini. Sepemahaman saya dalam UU Minerba, setiap melakukan aktivitas mineral dan tambang kita harus ada dasar wilayah IUP dulu. PP tersebut menabrak UU dan berpotensi menimbulkan dispute (sengketa) karena tumpang tindih aturan," jelasnya dalam Raker dengan Menteri ESDM di Kompleks Senayan, Selasa (13/6/2023).
Lebih lanjut, Maman menilai, dengan diizinkannya kegiatan eksplorasi pasir hasil sedimentasi laut di luar WIUP maka dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh pihak lain. Padahal, dalam Keppres No. 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut, ekspor pasir laut menjadi komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya.
"Saya sudah bilang jauh-jauh hari, Kementerian ESDM untuk hati-hati loh. Ini bisa dipanggil aparat hukum gara-gara aturan yang tumpang tindih," tegasnya.
Selain itu, Maman juga menyinggung alasan pemerintah yang menerbitkan PP No.26/2023 untuk menjaga dan kesehatan laut dengan upaya pembersihan sedimentasi di laut dianggap tidak masuk akal. "Ini agak lucu karena mengatur kesehatan laut. Sampai sekarang saya belum ketemu korelasi antara sedimentasi dengan kesehatan laut," tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan PP No.26/2023 merupakan prakasa dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selanjutnya mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor pasir laut merupakan kewenangan dari Kementerian Perdagangan.
Diakuinya, Kementerian ESDM memiliki kewenangan dalam hal IUP penjualan hasil sidementasi laut mineral. "Dalam hal badan usaha yang melakukan pembersihan sedimentasi, menemukan mineral seperti pasir laut dan akan memanfaatkan secara komersial harus mengajukan IUP untuk penjualan sesuai ketentuan peraturan perundangan," jelasnya.
Menurutnya kebijakan itu berpotensi menimbulkan polemik hukum karena bertentangan dengan amanat yang tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Maman menuturkan, setiap penambangan pasir dari sedimen laut di Indonesia membutuhan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Sementara dalam PP No.26/2023 disebutkan wilayah yang dilakukan sedimentasi laut ditentukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas kajian dan tidak boleh masuk dalam WIUP. Oleh karena itulah, politisi Golkar ini menyebut dengan tegas dirinya menolak PP tersebut.
"Saya tegas menolak ini. Sepemahaman saya dalam UU Minerba, setiap melakukan aktivitas mineral dan tambang kita harus ada dasar wilayah IUP dulu. PP tersebut menabrak UU dan berpotensi menimbulkan dispute (sengketa) karena tumpang tindih aturan," jelasnya dalam Raker dengan Menteri ESDM di Kompleks Senayan, Selasa (13/6/2023).
Lebih lanjut, Maman menilai, dengan diizinkannya kegiatan eksplorasi pasir hasil sedimentasi laut di luar WIUP maka dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh pihak lain. Padahal, dalam Keppres No. 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut, ekspor pasir laut menjadi komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya.
"Saya sudah bilang jauh-jauh hari, Kementerian ESDM untuk hati-hati loh. Ini bisa dipanggil aparat hukum gara-gara aturan yang tumpang tindih," tegasnya.
Selain itu, Maman juga menyinggung alasan pemerintah yang menerbitkan PP No.26/2023 untuk menjaga dan kesehatan laut dengan upaya pembersihan sedimentasi di laut dianggap tidak masuk akal. "Ini agak lucu karena mengatur kesehatan laut. Sampai sekarang saya belum ketemu korelasi antara sedimentasi dengan kesehatan laut," tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan PP No.26/2023 merupakan prakasa dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selanjutnya mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor pasir laut merupakan kewenangan dari Kementerian Perdagangan.
Baca Juga
Diakuinya, Kementerian ESDM memiliki kewenangan dalam hal IUP penjualan hasil sidementasi laut mineral. "Dalam hal badan usaha yang melakukan pembersihan sedimentasi, menemukan mineral seperti pasir laut dan akan memanfaatkan secara komersial harus mengajukan IUP untuk penjualan sesuai ketentuan peraturan perundangan," jelasnya.
(uka)
tulis komentar anda