Menteri ESDM Diberondong Anggota DPR Soal Tumpang Tindih Aturan Ekspor Pasir Laut

Selasa, 13 Juni 2023 - 22:35 WIB
"Saya sudah bilang jauh-jauh hari, Kementerian ESDM untuk hati-hati loh. Ini bisa dipanggil aparat hukum gara-gara aturan yang tumpang tindih," tegasnya.

Selain itu, Maman juga menyinggung alasan pemerintah yang menerbitkan PP No.26/2023 untuk menjaga dan kesehatan laut dengan upaya pembersihan sedimentasi di laut dianggap tidak masuk akal. "Ini agak lucu karena mengatur kesehatan laut. Sampai sekarang saya belum ketemu korelasi antara sedimentasi dengan kesehatan laut," tukasnya.

Dalam kesempatan yang sama Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan PP No.26/2023 merupakan prakasa dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selanjutnya mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor pasir laut merupakan kewenangan dari Kementerian Perdagangan.

Baca juga: Tangani Pasien Obesitas Berbobot 300 Kg, RSCM Turunkan Dokter Multidisiplin Keilmuan

Diakuinya, Kementerian ESDM memiliki kewenangan dalam hal IUP penjualan hasil sidementasi laut mineral. "Dalam hal badan usaha yang melakukan pembersihan sedimentasi, menemukan mineral seperti pasir laut dan akan memanfaatkan secara komersial harus mengajukan IUP untuk penjualan sesuai ketentuan peraturan perundangan," jelasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!