Ekspor Pasir Laut Demi Memuluskan Investasi Singapura di IKN? Jokowi: Nggak Ada Hubungannya
Rabu, 14 Juni 2023 - 11:43 WIB
JAKARTA - Pemerintah menepis rumor yang menyebut kebijakan ekspor pasir laut sebagai salah satu langkah memuluskan rencana investasi Singapura di Ibu kota Negara (IKN) Nusantara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan,dibukanya kembali perizinan ekspor pasir laut tidak ada hubungannya dengan rencana investasi negeri jiran itu di IKN.
"Nggak ada hubungannya. Ini sebetulnya yang di dalam Kepres (Keputusan Presiden) itu adalah pasir sedimen ya. Pasir sedimen yang mengganggu pelayaran, yang mengganggu juga terumbu karang," tandas Jokowi di Kantor BPKP, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Menurut Kepala Negara, ekspor pasir sedimen tersebut sudah sering dibahas dalam rapat. "Memang arahnya ini rapatnya sudah lama sekali, bolak-balik masih. Karena nanti arahnya ke situ," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Kebijakan ini akan membuka kembali izin ekspor pasir laut yang sebelumnya sempat dilarang.
Dalam Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan,dibukanya kembali perizinan ekspor pasir laut tidak ada hubungannya dengan rencana investasi negeri jiran itu di IKN.
"Nggak ada hubungannya. Ini sebetulnya yang di dalam Kepres (Keputusan Presiden) itu adalah pasir sedimen ya. Pasir sedimen yang mengganggu pelayaran, yang mengganggu juga terumbu karang," tandas Jokowi di Kantor BPKP, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Baca Juga
Menurut Kepala Negara, ekspor pasir sedimen tersebut sudah sering dibahas dalam rapat. "Memang arahnya ini rapatnya sudah lama sekali, bolak-balik masih. Karena nanti arahnya ke situ," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Kebijakan ini akan membuka kembali izin ekspor pasir laut yang sebelumnya sempat dilarang.
Dalam Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(ind)
tulis komentar anda