OJK Tuntaskan 101 Perkara Tindak Pidana Jasa Keuangan, Terbanyak Perbankan

Jum'at, 16 Juni 2023 - 08:52 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terkait perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah menyelesaikan 101 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) hingga Juni 2023 ini.

Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 79 perkara tindak pidana perbankan, 17 perkara tindak pidana Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan 5 perkara tindak pidana pasar modal.

"Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum yang dilakukan, OJK optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga. Khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi," ujar Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing dalam siaran pers, Jumat (16/6/2023).





Menurut dia untuk memperkuat kewenangan penyidikan dan guna membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, saat ini OJK memiliki 10 penyidik Polri dan 5 PPNS yang ditugaskan di OJK, serta 5 penugasan Jaksa sebagai analis perkara.

Di samping itu, OJK juga melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan yang bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh OJK.



Tongam menambahkan, pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022 lalu atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022.

"OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga," kata Tongam.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More