OJK Tuntaskan 101 Perkara Tindak Pidana Jasa Keuangan, Terbanyak Perbankan
Jum'at, 16 Juni 2023 - 08:52 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terkait perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah menyelesaikan 101 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) hingga Juni 2023 ini.
Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 79 perkara tindak pidana perbankan, 17 perkara tindak pidana Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan 5 perkara tindak pidana pasar modal.
"Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum yang dilakukan, OJK optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga. Khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi," ujar Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing dalam siaran pers, Jumat (16/6/2023).
Baca Juga: Moratorium Izin P2P Lending Bakal Dicabut, OJK Ungkap Alasannya
Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 79 perkara tindak pidana perbankan, 17 perkara tindak pidana Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan 5 perkara tindak pidana pasar modal.
"Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum yang dilakukan, OJK optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga. Khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi," ujar Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing dalam siaran pers, Jumat (16/6/2023).
Baca Juga: Moratorium Izin P2P Lending Bakal Dicabut, OJK Ungkap Alasannya
Lihat Juga :