Menteri Anas Beberkan Alasan Kenaikan Tukin hingga Rp41,55 Juta di Tiga Lembaga
Jum'at, 16 Juni 2023 - 17:44 WIB
“Intinya ini terkait kinerja dan program yang dikerjakan Bappenas/Kementerian PPN, BPKP karena targetnya yang banyak dan diharapkan target nasional segera berdampak,” bebernya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil di tiga kementerian/lembaga. Keputusan itu tertuang melalui tiga peraturan presiden (perpes), yaitu Perpres No.32/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenpan-RB, Perpres No.33/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Perpres No.34/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPKP.
“Pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 2 ayat 2 dari masing-masing perpres tersebut.
Perpres yang diundangkan dan berlaku mulai dari 13 Juni 2023 ini sekaligus mencabut Perpres No. 114/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenpan-RB, Perpres No.129/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, dan Perpres No.128/2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPKP.
Berdasarkan lampiran ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17. Nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil di tiga kementerian/lembaga. Keputusan itu tertuang melalui tiga peraturan presiden (perpes), yaitu Perpres No.32/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenpan-RB, Perpres No.33/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Perpres No.34/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPKP.
“Pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 2 ayat 2 dari masing-masing perpres tersebut.
Perpres yang diundangkan dan berlaku mulai dari 13 Juni 2023 ini sekaligus mencabut Perpres No. 114/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenpan-RB, Perpres No.129/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, dan Perpres No.128/2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPKP.
Berdasarkan lampiran ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17. Nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta.
Lihat Juga :