Menteri PUPR Keluarkan Angka Baru Batas Minimal TKDN pada Pengerjaan Konstruksi

Selasa, 20 Juni 2023 - 07:11 WIB
Melalui peraturan tersebut, Kementerian PUPR menetapkan unsur TKDN paling rendah sebesar 25% untuk Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dalam rangka pemeliharaan berkala dan Pengadaan Barang/Jasa Karakteristik.

Adapun kegiatan konstruksi dengan unsur TKDN cukup tinggi sebesar 80% untuk kegiatan bidang sumber daya air seperti peningkatan embung, rehabilitasi embung, pengadaan barang/jasa karakteristik bidang SDA, Pemeliharaan Rutin, Operasi, Pemeliharaan Rutin, dan pemeliharaan berkala Infrastruktur SDA.

Selain itu ada unsur TDKN paling tinggi minimal sebesar 85% yaitu untuk pembangunan infrastruktur permukiman berbasis masyarakat pada Direktorat Jendral Cipta Karya.

Baca juga: Demokrat dan PKS Menolak, RUU Kesehatan Tetap Dibawa ke Paripurna DPR

Sedangkan pada kegiatan Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR menetapkan kandungan TKDN paling rendah minimal sebesar 60% untuk pembangunan flyover. Bidang perumahan unsur TDKN paling rendah sebesar 45% untuk pembangunan infrastruktur. Kemudian Jasa Konsultasi batas minimum TKDN sebesar 60% untuk seluruh unit kerja Kementerian PUPR.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!