Terungkap, Banyak Proyek di 13 BUMN Mandek padahal Sudah Diguyur Rp10,49 T
Rabu, 21 Juni 2023 - 20:20 WIB
"Akibatnya, aset sebesar Rp10,07 triliun belum dapat digunakan dan tujuan masing-masing kegiatan operasional sebesar Rp424,11 miliar tidak tercapai, serta terdapat potensi pendapatan yang tidak diterima karena aset belum dapat beroperasi," tulis BPK dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022, Rabu (21/6/2023).
Dalam catatan BPK, Kementerian BUMN selama 2020-2022 sudah menangani PMN tambahan tunai kepada 15 perusahaan pelat merah sebesar Rp131,32 triliun dan Rp20,68 triliun dari Dana Cadangan Investasi 2022.
Baca juga: Erick Thohir Usul Suntikan Modal untuk BUMN Rp57 Triliun
Pemberian PMN tersebut diperuntukkan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha BUMN, sekaligus melaksanakan proyek strategis nasional (PSN).
"Pada semester II/2022, BPK telah menyelesaikan LHP atas pengelolaan PMN di BUMN pada Kementerian BUMN dan instansi terkait di Jakarta. Pemeriksaan ini meliputi pengelolaan PMN di BUMN tahun 2020-semester I tahun 2022, termasuk atas dana PMN tahun tahun sebelumnya yang belum terserap 100 persen," lanjut BPK.
Dalam catatan BPK, Kementerian BUMN selama 2020-2022 sudah menangani PMN tambahan tunai kepada 15 perusahaan pelat merah sebesar Rp131,32 triliun dan Rp20,68 triliun dari Dana Cadangan Investasi 2022.
Baca juga: Erick Thohir Usul Suntikan Modal untuk BUMN Rp57 Triliun
Pemberian PMN tersebut diperuntukkan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha BUMN, sekaligus melaksanakan proyek strategis nasional (PSN).
"Pada semester II/2022, BPK telah menyelesaikan LHP atas pengelolaan PMN di BUMN pada Kementerian BUMN dan instansi terkait di Jakarta. Pemeriksaan ini meliputi pengelolaan PMN di BUMN tahun 2020-semester I tahun 2022, termasuk atas dana PMN tahun tahun sebelumnya yang belum terserap 100 persen," lanjut BPK.
Lihat Juga :