Terungkap, Banyak Proyek di 13 BUMN Mandek padahal Sudah Diguyur Rp10,49 T
Rabu, 21 Juni 2023 - 20:20 WIB
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri BUMN agar menginstruksikan Wakil Menteri BUMN untuk melakukan mereviu kembali penggunaan PMN.
Catatan tersebut apabila sisa pekerjaan masih akan dilaksanakan sesuai dengan tujuan awal. "Memerintahkan BUMN terkait melakukan upaya percepatan penyelesaian pekerjaan," sambungnya.
Lalu, apabila diputuskan berbeda dengan tujuan awal pemberian PMN, maka berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait Langkah-langkah untuk menindaklanjuti perubahan penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan tersebut apabila sisa pekerjaan masih akan dilaksanakan sesuai dengan tujuan awal. "Memerintahkan BUMN terkait melakukan upaya percepatan penyelesaian pekerjaan," sambungnya.
Lalu, apabila diputuskan berbeda dengan tujuan awal pemberian PMN, maka berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait Langkah-langkah untuk menindaklanjuti perubahan penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku.
(ind)
tulis komentar anda