Libur Iduladha Jadi 5 Hari, Menaker Jawab Keluhan Pengusaha

Kamis, 22 Juni 2023 - 10:47 WIB
Lebih lanjut, Ida pun menyampaikan sesuai dengan Surat Edaran Menaker No. M/3/HK.04/4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan, maka cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

“Seperti yang saya sampaikan tadi pelaksanaan cuti bersama ini adalah mengambil atau merupakan bagian dari cuti tahunan,” tandasnya.

Baca juga: Ingat! Ambil Cuti Bersama Iduladha Akan Potong Hak Cuti Tahunan

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengatakan, kebijakan libur Iduladha yang ditetapkan secara mendadak itu mengakibatkan perusahaan padat karya harus menanggung dua kali upah lembur pekerja atau totalnya sekitar Rp5 miliar hingga Rp7 miliar.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!