Punya Tanah Jangan Dijual! Begini Cara Memanfaatkannya Agar Cuan

Jum'at, 23 Juni 2023 - 15:59 WIB
Dengan begitu, masyarakat juga bisa mendapatkan keuntungan dari tanah yang dimanfaatkan tersebut namun tetap tidak kehilangan asetnya.

"Sebelum itu orang Betawi kalau mau sunatan jual tanah, besok mau nikah lagi jual tanah, mau haji jual tanah, karena saat itu tidak ada yang mengingatkan. Sekarang saya ingatkan, jangan dijual! lebih bagus adalah kita memberikan HGB diatas SHM, sehingga tidak kehilangan tanah," tandasnya.

Menurut Hadi, hal itu pula yang melatarbelakangi pemerintah saat ini tengah menggencarkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Tujuannya agar masyarakat bisa mengantongi legalitas dari asetnya dan bisa dimanfaatkan secara keekonomian.

Baca juga: Tawaran Menarik, Investor Bisa Dapat Izin HGB hingga 160 Tahun di IKN Nusantara

Sekretaris Jendral Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengatakan, target penyelesaian PTSL tersebut mundur dari sebelumnya 2024 ke tahun 2025.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!