Punya Tanah Jangan Dijual! Begini Cara Memanfaatkannya Agar Cuan
Jum'at, 23 Juni 2023 - 15:59 WIB
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menjual tanahnya. Ada cara yang lebih baik dan menguntungkan.
Ketimbang tanahnya langsung dijual dan kehilangan aset, pemilik tanah bisa menerbitkan HGB (Hak Guna Bangunan) ataupun Hak Pakai di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
"Kita sedang gembar-gemborkan bahwa masyarakat itu jangan sampai kehilangan haknya, kita menyarankan kepada masyarakat kemudian kepada Kakantah masyarakat tidak perlu menjual tanah," ujarnya dalam media gathering, Kamis malam (22/6/2023).
Sehingga, menurut Hadi, masyarakat yang memiliki tanah bisa memberikan hak pakai dengan berjangka waktu, namun tidak beralih kepemilikan.
Dengan begitu, masyarakat juga bisa mendapatkan keuntungan dari tanah yang dimanfaatkan tersebut namun tetap tidak kehilangan asetnya.
"Sebelum itu orang Betawi kalau mau sunatan jual tanah, besok mau nikah lagi jual tanah, mau haji jual tanah, karena saat itu tidak ada yang mengingatkan. Sekarang saya ingatkan, jangan dijual! lebih bagus adalah kita memberikan HGB diatas SHM, sehingga tidak kehilangan tanah," tandasnya.
Menurut Hadi, hal itu pula yang melatarbelakangi pemerintah saat ini tengah menggencarkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Tujuannya agar masyarakat bisa mengantongi legalitas dari asetnya dan bisa dimanfaatkan secara keekonomian.
Sekretaris Jendral Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengatakan, target penyelesaian PTSL tersebut mundur dari sebelumnya 2024 ke tahun 2025.
Ketimbang tanahnya langsung dijual dan kehilangan aset, pemilik tanah bisa menerbitkan HGB (Hak Guna Bangunan) ataupun Hak Pakai di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
"Kita sedang gembar-gemborkan bahwa masyarakat itu jangan sampai kehilangan haknya, kita menyarankan kepada masyarakat kemudian kepada Kakantah masyarakat tidak perlu menjual tanah," ujarnya dalam media gathering, Kamis malam (22/6/2023).
Sehingga, menurut Hadi, masyarakat yang memiliki tanah bisa memberikan hak pakai dengan berjangka waktu, namun tidak beralih kepemilikan.
Dengan begitu, masyarakat juga bisa mendapatkan keuntungan dari tanah yang dimanfaatkan tersebut namun tetap tidak kehilangan asetnya.
"Sebelum itu orang Betawi kalau mau sunatan jual tanah, besok mau nikah lagi jual tanah, mau haji jual tanah, karena saat itu tidak ada yang mengingatkan. Sekarang saya ingatkan, jangan dijual! lebih bagus adalah kita memberikan HGB diatas SHM, sehingga tidak kehilangan tanah," tandasnya.
Menurut Hadi, hal itu pula yang melatarbelakangi pemerintah saat ini tengah menggencarkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Tujuannya agar masyarakat bisa mengantongi legalitas dari asetnya dan bisa dimanfaatkan secara keekonomian.
Sekretaris Jendral Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengatakan, target penyelesaian PTSL tersebut mundur dari sebelumnya 2024 ke tahun 2025.
Lihat Juga :
tulis komentar anda