Punya Tanah Jangan Dijual! Begini Cara Memanfaatkannya Agar Cuan
Jum'at, 23 Juni 2023 - 15:59 WIB
Masyarakat diimbau tidak mudah menjual tanahnya begitu saja. Foto/MPI/Ahmad Antoni
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menjual tanahnya. Ada cara yang lebih baik dan menguntungkan.
Ketimbang tanahnya langsung dijual dan kehilangan aset, pemilik tanah bisa menerbitkan HGB (Hak Guna Bangunan) ataupun Hak Pakai di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
"Kita sedang gembar-gemborkan bahwa masyarakat itu jangan sampai kehilangan haknya, kita menyarankan kepada masyarakat kemudian kepada Kakantah masyarakat tidak perlu menjual tanah," ujarnya dalam media gathering, Kamis malam (22/6/2023).
Sehingga, menurut Hadi, masyarakat yang memiliki tanah bisa memberikan hak pakai dengan berjangka waktu, namun tidak beralih kepemilikan.
Ketimbang tanahnya langsung dijual dan kehilangan aset, pemilik tanah bisa menerbitkan HGB (Hak Guna Bangunan) ataupun Hak Pakai di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
"Kita sedang gembar-gemborkan bahwa masyarakat itu jangan sampai kehilangan haknya, kita menyarankan kepada masyarakat kemudian kepada Kakantah masyarakat tidak perlu menjual tanah," ujarnya dalam media gathering, Kamis malam (22/6/2023).
Sehingga, menurut Hadi, masyarakat yang memiliki tanah bisa memberikan hak pakai dengan berjangka waktu, namun tidak beralih kepemilikan.
Lihat Juga :