Luhut Singgung Kongkalikong Pejabat Terkait Izin 3,3 Juta Ha Lahan Sawit, Begini Respons Gapki
Senin, 26 Juni 2023 - 17:39 WIB
JAKARTA - Pengusaha kelapa sawit merespons soal dugaan keterlibatan pejabat negara dalam kepemilikan 3,3 juta hektare (ha) lahan sawit di kawasan hutan. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan .
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indoensia (Gapki), Eddy Martono mengatakan, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut soal kepemilikan lahan tersebut guna membuktikan ada atau tidaknya keterlibatan pejabat.
"Belum tau bener apa enggaknya, kan gini apakah itu ada namanya pejabat apa enggak kan gitu. Kita kan enggak tahu persis, kita enggak bisa asal-asal tahu itu punya siapa punya siapa, itu kan masyarakat yang bukan perusahaan jadi saya enggak tahu," ujarnya ketika ditemui di Jakarta, Senin (25/6/2023).
Adapun keterlibatan pejabat yang dimaksudkan Menko Luhut yaitu main belakang terkait perizinan. "Nah pejabat itu maksudnya mungkin gini, kalau pejabat itu mungkin dianggapnya pada waktu memberikan izin dia ini kawasan hutan dikasih izin padahal ini sebenernya itu di dalam UUD sendiri memperbolehkan kawasan hutan jadi kebun, di situ yang tidak boleh itu hutan lindung dan konservasi," bebernya.
Lebih lanjut Eddy mengungkapkan bahwa ada aturan yang menyatakan bahwa hutan produksi dapat dikonversi dan dipakai untuk budidaya hingga pengembangan kabupaten.
Dalam hal ini, terdapat kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), yaitu kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
"Jadi sebenarnya bukan berarti bahwa ini ilegal, tidak. Tapi ini legal berdasarkan aturan yang sebelumnya. Legal HPK itu hutan produksi yang dapat diproduksi memang itu untuk budidaya salah satunya untuk kebun, untuk tanaman pangan, untuk pengembangan kabupaten/kecamatan, harus ada lahannya kan dibuka dari mana? dilepaskan dari hutan-hutan produksi yang dapat dikonversi atau hutan produksi," bebernya.
Sebelumnya, pemerintah menyebut ada 3,3 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan Indonesia. Hal itu melanggar aturan karena kawasan hutan tidak boleh digunakan untuk kepentingan perkebunan yang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem di dalamnya.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indoensia (Gapki), Eddy Martono mengatakan, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut soal kepemilikan lahan tersebut guna membuktikan ada atau tidaknya keterlibatan pejabat.
"Belum tau bener apa enggaknya, kan gini apakah itu ada namanya pejabat apa enggak kan gitu. Kita kan enggak tahu persis, kita enggak bisa asal-asal tahu itu punya siapa punya siapa, itu kan masyarakat yang bukan perusahaan jadi saya enggak tahu," ujarnya ketika ditemui di Jakarta, Senin (25/6/2023).
Adapun keterlibatan pejabat yang dimaksudkan Menko Luhut yaitu main belakang terkait perizinan. "Nah pejabat itu maksudnya mungkin gini, kalau pejabat itu mungkin dianggapnya pada waktu memberikan izin dia ini kawasan hutan dikasih izin padahal ini sebenernya itu di dalam UUD sendiri memperbolehkan kawasan hutan jadi kebun, di situ yang tidak boleh itu hutan lindung dan konservasi," bebernya.
Lebih lanjut Eddy mengungkapkan bahwa ada aturan yang menyatakan bahwa hutan produksi dapat dikonversi dan dipakai untuk budidaya hingga pengembangan kabupaten.
Dalam hal ini, terdapat kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), yaitu kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
"Jadi sebenarnya bukan berarti bahwa ini ilegal, tidak. Tapi ini legal berdasarkan aturan yang sebelumnya. Legal HPK itu hutan produksi yang dapat diproduksi memang itu untuk budidaya salah satunya untuk kebun, untuk tanaman pangan, untuk pengembangan kabupaten/kecamatan, harus ada lahannya kan dibuka dari mana? dilepaskan dari hutan-hutan produksi yang dapat dikonversi atau hutan produksi," bebernya.
Sebelumnya, pemerintah menyebut ada 3,3 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan Indonesia. Hal itu melanggar aturan karena kawasan hutan tidak boleh digunakan untuk kepentingan perkebunan yang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem di dalamnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda