Titah Luhut, Semua Pelaku Usaha Sawit Harus Lapor Asetnya ke Pemerintah
Jum'at, 23 Juni 2023 - 22:54 WIB
loading...
Luhut Binsar Pandjaitan meminta, semua pihak yang memiliki lahan sawit untuk melaporkan asetnya kepada Satuan Tugas atau Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta, semua pihak yang memiliki lahan sawit untuk melaporkan asetnya kepada Satuan Tugas atau Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang dibawahinya.
Baca Juga: Luhut Ungkap Mainan Penjabat di Kebun Sawit, Ada 3,3 Juta Hektare di Kawasan Hutan
Hal tersebut menyusul adanya temuan data yang tidak singkron antara data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), data Badan Penerimaan Pajak, data HGU, data izin lokasi dan izin perkebunan.
Baca Juga: Luhut Kejar 9 Juta Hektare Lahan Sawit yang Belum Bayar Pajak
Oleh karenanya Luhur meminta setiap pelaku usaha untuk melengkapi izin yang diperlukan. Sehingga data tersebut benar adanya dan hal itu dapat memberikan nilai tambah bagi Indonesia.
"Satgas dengan tegas mengimbau agar semua pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai bukti izin usaha yang dimiliki," tegas Menko Luhut di kantornya, Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Adapun Luhut menyebutkan bahwa Satgas tersebut dalam waktu dekat akan memulai self reporting lahan sawit milik perusahaan, koperasi, dan rakyat. "Kita ada citra satelit dan drone, sehingga kita minta dilaporin mandiri dan kita akan punya cara untuk random check pada laporan tersebut," katanya.
Baca Juga: Luhut Ungkap Mainan Penjabat di Kebun Sawit, Ada 3,3 Juta Hektare di Kawasan Hutan
Hal tersebut menyusul adanya temuan data yang tidak singkron antara data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), data Badan Penerimaan Pajak, data HGU, data izin lokasi dan izin perkebunan.
Baca Juga: Luhut Kejar 9 Juta Hektare Lahan Sawit yang Belum Bayar Pajak
Oleh karenanya Luhur meminta setiap pelaku usaha untuk melengkapi izin yang diperlukan. Sehingga data tersebut benar adanya dan hal itu dapat memberikan nilai tambah bagi Indonesia.
"Satgas dengan tegas mengimbau agar semua pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai bukti izin usaha yang dimiliki," tegas Menko Luhut di kantornya, Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Adapun Luhut menyebutkan bahwa Satgas tersebut dalam waktu dekat akan memulai self reporting lahan sawit milik perusahaan, koperasi, dan rakyat. "Kita ada citra satelit dan drone, sehingga kita minta dilaporin mandiri dan kita akan punya cara untuk random check pada laporan tersebut," katanya.
Lihat Juga :