Titah Luhut, Semua Pelaku Usaha Sawit Harus Lapor Asetnya ke Pemerintah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta, semua pihak yang memiliki lahan sawit untuk melaporkan asetnya kepada Satuan Tugas atau Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang dibawahinya.
Hal tersebut menyusul adanya temuan data yang tidak singkron antara data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), data Badan Penerimaan Pajak, data HGU, data izin lokasi dan izin perkebunan.
Oleh karenanya Luhur meminta setiap pelaku usaha untuk melengkapi izin yang diperlukan. Sehingga data tersebut benar adanya dan hal itu dapat memberikan nilai tambah bagi Indonesia.
"Satgas dengan tegas mengimbau agar semua pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai bukti izin usaha yang dimiliki," tegas Menko Luhut di kantornya, Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Adapun Luhut menyebutkan bahwa Satgas tersebut dalam waktu dekat akan memulai self reporting lahan sawit milik perusahaan, koperasi, dan rakyat. "Kita ada citra satelit dan drone, sehingga kita minta dilaporin mandiri dan kita akan punya cara untuk random check pada laporan tersebut," katanya.
Perusahaan dihimbau melaporkan informasi itu lewat website Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperimbun) mulai 3 Juli-3 Agustus 2023. Kemudian untuk koperasi dan rakyat bakal diinformasikan secara paralel.
"Kami akan sosialisasi soal mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha. Sosialisasi akan dilakukan 3 Juli sampai 3 Agustus. Rencana venue offline di Riau, Kalimantan Tengah, dan Jakarta secara virtual," terang Luhut.
Lebih lanjut, Luhut menjelaskan, bahwa Satgas juga tengah kembangkan dashboard pelanggaran penyelesaian sawit dalam kawasan hutan.
"Saya harap dengan adanya Satgas ini semua pelaku usaha bisa tertib dan berikan data sebenar-benarnya dan disiplin melaporkan kondisinya. Pemerintah akan tindak tegas pelaku usaha yang tidak hiraukan upaya yang ditempuh pemerintah dalam tata kelola sawit," tuturnya.
Hal tersebut menyusul adanya temuan data yang tidak singkron antara data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), data Badan Penerimaan Pajak, data HGU, data izin lokasi dan izin perkebunan.
Oleh karenanya Luhur meminta setiap pelaku usaha untuk melengkapi izin yang diperlukan. Sehingga data tersebut benar adanya dan hal itu dapat memberikan nilai tambah bagi Indonesia.
"Satgas dengan tegas mengimbau agar semua pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai bukti izin usaha yang dimiliki," tegas Menko Luhut di kantornya, Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Adapun Luhut menyebutkan bahwa Satgas tersebut dalam waktu dekat akan memulai self reporting lahan sawit milik perusahaan, koperasi, dan rakyat. "Kita ada citra satelit dan drone, sehingga kita minta dilaporin mandiri dan kita akan punya cara untuk random check pada laporan tersebut," katanya.
Perusahaan dihimbau melaporkan informasi itu lewat website Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperimbun) mulai 3 Juli-3 Agustus 2023. Kemudian untuk koperasi dan rakyat bakal diinformasikan secara paralel.
"Kami akan sosialisasi soal mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha. Sosialisasi akan dilakukan 3 Juli sampai 3 Agustus. Rencana venue offline di Riau, Kalimantan Tengah, dan Jakarta secara virtual," terang Luhut.
Lebih lanjut, Luhut menjelaskan, bahwa Satgas juga tengah kembangkan dashboard pelanggaran penyelesaian sawit dalam kawasan hutan.
"Saya harap dengan adanya Satgas ini semua pelaku usaha bisa tertib dan berikan data sebenar-benarnya dan disiplin melaporkan kondisinya. Pemerintah akan tindak tegas pelaku usaha yang tidak hiraukan upaya yang ditempuh pemerintah dalam tata kelola sawit," tuturnya.
(akr)