Luhut Singgung Kongkalikong Pejabat Terkait Izin 3,3 Juta Ha Lahan Sawit, Begini Respons Gapki

Senin, 26 Juni 2023 - 17:39 WIB
Lebih lanjut Eddy mengungkapkan bahwa ada aturan yang menyatakan bahwa hutan produksi dapat dikonversi dan dipakai untuk budidaya hingga pengembangan kabupaten.

Dalam hal ini, terdapat kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), yaitu kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan.

"Jadi sebenarnya bukan berarti bahwa ini ilegal, tidak. Tapi ini legal berdasarkan aturan yang sebelumnya. Legal HPK itu hutan produksi yang dapat diproduksi memang itu untuk budidaya salah satunya untuk kebun, untuk tanaman pangan, untuk pengembangan kabupaten/kecamatan, harus ada lahannya kan dibuka dari mana? dilepaskan dari hutan-hutan produksi yang dapat dikonversi atau hutan produksi," bebernya.

Sebelumnya, pemerintah menyebut ada 3,3 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan Indonesia. Hal itu melanggar aturan karena kawasan hutan tidak boleh digunakan untuk kepentingan perkebunan yang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem di dalamnya.

Baca juga: Titah Luhut, Semua Pelaku Usaha Sawit Harus Lapor Asetnya ke Pemerintah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!