Mendorong Pemulihan Ekosistem Hutan Gambut dan Kembangkan Perekonomian Desa

Rabu, 28 Juni 2023 - 18:13 WIB
PT Rimba Makmur Utama (RMU) dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memperkuat kerja sama untuk memulihkan ekosistem hutan melalui program pemberdayaan dan penguatan kelembagaan masyarakat. Foto/Dok
SERANAU - PT Rimba Makmur Utama (RMU) dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) -Kalimantan Tengah- memperkuat kerja sama untuk memulihkan ekosistem hutan melalui program pemberdayaan dan penguatan kelembagaan masyarakat, tepatnya di wilayah Kecamatan Seranau, Kotim.



Peneguhan ini ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman Bersama (MOU) oleh RMU Dharsono Hartono dan 5 Kepala Desa serta 1 Lurah dari Kecamatan Seranau, yakni Desa Ganepo, Seragam Jaya, Batuah, Terantang Hilir dan Kelurahan Mentaya Seberang, dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kegiatan (PKK) dengan desa Terantang.



Penandatanganan disaksikan oleh Wakil Bupati Kotim Irawati S.Pd., Camat Seranau Drs.Juliansyah M.AP, Ketua DPRD Kotim Dra.Rinie, Dandim 1015 Sampit Letkol Inf. Muhammad Tandri Subrata, tokoh adat serta sejumlah masyarakat di halaman Kantor Kecamatan Seranau, Selasa (20/6/2023).



RMU adalah pendiri dan pengelola proyek restorasi ekosistem Katingan Mentaya Project (KMP), sebuah pendekatan usaha restorasi dan konservasi ekosistem hutan gambut seluas 157,875 hektar di Kalimantan Tengah melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

RMU bekerja sama dengan masyarakat serta unsur pemerintah desa di 35 desa dan kelurahan di sekitar wilayah konsesi untuk menciptakan mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal, meningkatkan perekonomian serta melakukan kegiatan edukasi dan peningkatan kapasitas di berbagai bidang.

CEO RMU Dharsono Hartono sangat mengapresiasi komitmen dan konsistensi pemerintah Kecamatan Seranau dalam merestorasi dan melindungi ekosistem hutan gambut di wilayahnya, serta pengembangan kualitas hidup warganya. Hal ini jelas terlihat dari penandatanganan MOU, yang merupakan MOU yang kedua dengan masa berlaku 3 tahun, dan Perjanjian Kerjasama Kegiatan (PKK) untuk tahun keenam, dengan masa berlaku 1 tahun.

"Kerjasama ini sangat selaras dengan semangat yang mendasari semua kegiatan RMU sejak pertama kali berdiri, yakni melakukan kerja secara bersama-sama dengan masyarakat dan para mitra untuk membangun ekonomi yang mengutamakan pemulihan Bumi dan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More