Ramai Gelombang PHK, Ini Penjelasan Kemenaker
Jum'at, 30 Juni 2023 - 12:00 WIB
"Apabila perundingan bipartit tersebut tidak mendapatkan kesepakatan, maka PHK dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu mediasi hingga Peradilan hubungan Industrial," sambungnya.
Selain itu, menurutnya tata cara untuk perushaan mengambil tindakan PHK sudah diatur melalui PP No. 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Lewat regulasi tersebut, perusahaan wajib memberikan pemberitahuan paling tidak H-14 sebelum melakukan PHK.
Sehingga Chairul Fadhly menegaskan, apabila perusahaan mengambil tindakan PHK namun di luar prosedur yang sudah diatur dalam PP tersebut, maka bisa dikatakan perushaan telah melakukan PHK sepihak terhadap para pekerja.
"Pada hakikatnya kalo tidak sesuai prosedur maka potensi besar perselisihan. Jika tidak sesuai prosedur bisa dikategorikan PHK sepihak. Secara prinsip bisa untuk proses ke peradilan HI (hubungan industrial). Hanya saja harus terlebih dahulu ada perundingan bipartit, kalo ga selesai maju mediasi, kalo ga selesai baru bisa gugat ke pengadilan," pungkasnya.
Dihubungi secara terpisah, Ketua KSPN (Konfederasi Serikat Pekerja Nasional) Rustadi mengungkapkan sejak kuartal IV 2022 hingga kuartal I-2023 ini ribuan buruh dari beberapa industri telah menjadi korban PHK. Paling banyak di industri tekstil, alas kaki, dan garmen yang berlokasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Akan tetapi menurutnya badai PHK terus berlanjut menyelimuti tahun 2023 ini karena masih banyak perusahaan yang akan melakukan efisiensi. Catatan KSPN hingga kuartal I-2023, ada beberapa perusahaan yang melakukan pengurangan karyawan, seperti pada PT Kaban dan PT Prosmatex (Jawa Tengah) melakukan PHK terhadap 3.000 karyawan, PT Duniatex dan PT Agungtex PHK 5 ribu karyawan. Di Bandung, PT Adetex dan PT Binacitra Kharisma Lestari (industri garmen) melakukan laffoff kepada 2 ribu karyawan .
Selain itu, menurutnya tata cara untuk perushaan mengambil tindakan PHK sudah diatur melalui PP No. 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Lewat regulasi tersebut, perusahaan wajib memberikan pemberitahuan paling tidak H-14 sebelum melakukan PHK.
Sehingga Chairul Fadhly menegaskan, apabila perusahaan mengambil tindakan PHK namun di luar prosedur yang sudah diatur dalam PP tersebut, maka bisa dikatakan perushaan telah melakukan PHK sepihak terhadap para pekerja.
"Pada hakikatnya kalo tidak sesuai prosedur maka potensi besar perselisihan. Jika tidak sesuai prosedur bisa dikategorikan PHK sepihak. Secara prinsip bisa untuk proses ke peradilan HI (hubungan industrial). Hanya saja harus terlebih dahulu ada perundingan bipartit, kalo ga selesai maju mediasi, kalo ga selesai baru bisa gugat ke pengadilan," pungkasnya.
Dihubungi secara terpisah, Ketua KSPN (Konfederasi Serikat Pekerja Nasional) Rustadi mengungkapkan sejak kuartal IV 2022 hingga kuartal I-2023 ini ribuan buruh dari beberapa industri telah menjadi korban PHK. Paling banyak di industri tekstil, alas kaki, dan garmen yang berlokasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Akan tetapi menurutnya badai PHK terus berlanjut menyelimuti tahun 2023 ini karena masih banyak perusahaan yang akan melakukan efisiensi. Catatan KSPN hingga kuartal I-2023, ada beberapa perusahaan yang melakukan pengurangan karyawan, seperti pada PT Kaban dan PT Prosmatex (Jawa Tengah) melakukan PHK terhadap 3.000 karyawan, PT Duniatex dan PT Agungtex PHK 5 ribu karyawan. Di Bandung, PT Adetex dan PT Binacitra Kharisma Lestari (industri garmen) melakukan laffoff kepada 2 ribu karyawan .
Lihat Juga :