Ramai Gelombang PHK, Ini Penjelasan Kemenaker

Jum'at, 30 Juni 2023 - 12:00 WIB
Kemenaker ungkap gelombang PHK di awal tahun ini. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjan ( Kemenaker ) menyoroti fenomena badai pemutusan hubungan kerja ( PHK ) yang tengah terjadi sejak awal tahun lalu. PHK terjadi lantaran banyak perusahaan melakukan efisiensi dalam rangka mengurangi pengeluaran dari sisi belanja pegawai.

Baca juga: Grab Siapkan PHK Massal, Bakal Diumumkan Minggu Ini



Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly menjelaskan, sesuai ketentuan dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atau yang sekarang kita kenal dengan UU Cipta kerja, disebutkan bahwa semua pihak, baik pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/ serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

"Jika PHK tidak terhindarkan, maka maksud dan alasan PHK harus diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh," ujar Chairul Fadhly saat dihubungi MNC Portal, Jumat (30/6/2023).

Lebih lanjut, dikatakan Chairul Fadhly, apabila pekerja/buruh telah diberitahukan bahwa akan di-PHK, maka buruh bisa mengajukan keberatan hingga menolak keputusan tersebut. Tahapan selanjutnya perusahaan wajib untuk membuka dialog bipatrit antara pengusaha dengan buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh untuk membicarakan keputusan PHK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!