Mengenal Asuransi Gempa Bumi dan Risiko yang Dijaminnya

Rabu, 05 Juli 2023 - 15:22 WIB
"Lain halnya jika kerusakan yang disebabkan gempa bumi disertai tsunami, nasabah dapat memperoleh jaminan atas semua kerusakan, baik harta benda maupun bangunan seperti telah disepakati di awal perjanjian dalam polis," ungkap Benny.

Meski dapat mengasuransikan bangunan, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan atau barang jadi, dan lainnya dalam asuransi gempa bumi, ada beberapa risiko yang tidak dijamin perlindungan satu ini.

Berikut ini adalah beberapa risiko yang tidak dijamin asuransi gempa bumi:

1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, terorisme, gerakan atau pembangkitan rakyat, kudeta, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, sabotase atau penjarahan.

2. Reaksi nuklir.

3. Tabrakan kendaraan.

4. Bencana angin topan dan badai.

5. Banjir atau genangan air.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!