Kisah Pilu Triyatno, Korban Utang BUMN Istaka Karya yang Rumahnya Disita Bank
Kamis, 06 Juli 2023 - 18:49 WIB
JAKARTA - Triyatno merupakan salah satu korban utang BUMN PT Istaka Karya yang tak kuasa menahan haru ketika bercerita pada anggota dewan Komisi VI DPR . Beberapa waktu lalu, Komisi VI menerima pengaduan dari pihak yang mengatasnamakan Persatuan Rakyat Korban BUMN Istaka Karya (PERKOBIK).
Mereka melaporkan BUMN PT Istaka Karya yang belum membayarkan utangnya. Triyatno dari CV Tri Jaya Abadi menuturkan, pada saat PT Istaka Karya menjalankan proyek di tahun 2010 lalu, perusahaannya melakukan pengurugan jalan.
"Saya sudah menuntaskan kewajiban yang diberikan oleh PT Istaka Karya, namun hak saya belum dipenuhi sampai saat ini hingga tanggal 8 Juni kemarin rumah saya disita Pak," ungkap Triyatno saat audiensi.
Triyatno mengungkapkan bahawa keluarganya telah menderita akibat utang yang tak kunjung dibayarkan. Karena perkara utang ini juga, rumah Triyatno harus disita oleh bank.
Disebutkan juga bahwa utang PT Istaka Karya yang belum dibayarkan pada Triyatno sebesar Rp700 juta. Sementara utang korban ke bank Rp300 juta. Sehingga, bila utang tersebut dibayarkan sesuai aturan, Triyatno tidak akan mengalami penyitaan rumah.
Triyatno juga sempat membagikan ceritanya di channel Youtube Rahman Sugidiyanto, "rumah saya disita, ya spontanitas saya merasa tersentuh karena kita punya uang tapi tidak bisa membayar."
"Seandainya saja PT Istaka Karya sesuai komitmen dan membayarkan apa yang menjadi hak kita, hal itu tidak akan terjadi. Kita ambil hikmahnya saja," lanjut Triyatno.
Pada akhirnya, Triyatno hanya berharap dan memohon supaya BUMN PT Istaka Karya dapat memenuhi haknya, karena seluruh kewajiban telah terpenuhi.
Mereka melaporkan BUMN PT Istaka Karya yang belum membayarkan utangnya. Triyatno dari CV Tri Jaya Abadi menuturkan, pada saat PT Istaka Karya menjalankan proyek di tahun 2010 lalu, perusahaannya melakukan pengurugan jalan.
"Saya sudah menuntaskan kewajiban yang diberikan oleh PT Istaka Karya, namun hak saya belum dipenuhi sampai saat ini hingga tanggal 8 Juni kemarin rumah saya disita Pak," ungkap Triyatno saat audiensi.
Triyatno mengungkapkan bahawa keluarganya telah menderita akibat utang yang tak kunjung dibayarkan. Karena perkara utang ini juga, rumah Triyatno harus disita oleh bank.
Disebutkan juga bahwa utang PT Istaka Karya yang belum dibayarkan pada Triyatno sebesar Rp700 juta. Sementara utang korban ke bank Rp300 juta. Sehingga, bila utang tersebut dibayarkan sesuai aturan, Triyatno tidak akan mengalami penyitaan rumah.
Triyatno juga sempat membagikan ceritanya di channel Youtube Rahman Sugidiyanto, "rumah saya disita, ya spontanitas saya merasa tersentuh karena kita punya uang tapi tidak bisa membayar."
"Seandainya saja PT Istaka Karya sesuai komitmen dan membayarkan apa yang menjadi hak kita, hal itu tidak akan terjadi. Kita ambil hikmahnya saja," lanjut Triyatno.
Pada akhirnya, Triyatno hanya berharap dan memohon supaya BUMN PT Istaka Karya dapat memenuhi haknya, karena seluruh kewajiban telah terpenuhi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda