KKP Segel Proyek Reklamasi Ilegal di Kepulauan Riau

Senin, 10 Juli 2023 - 10:33 WIB
Selain proses pemeriksaan untuk dugaan pelanggaran pidana, kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT DIA juga diduga telah memenuhi kriteria pelanggaran administratif.

"Terkait pelanggaran reklamasi dan ruang laut badan jalan yang sudah eksisting, akan dikenakan sanksi administratif mengacu pada PP 21 tahun 2021, Permen KP 28 tahun 2021, dan Permen KP 31 tahun 2021 yang mengatur sanksi Administratif," ungkap Adin.

Baca juga: Elon Musk Siap Serahkan Twitter ke Mark Zuckerberg Jika Kalah Adu Jotos

Adin menuturkan bahwa usai penyegelan, KKP akan melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab PT DIA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!