Kemenkeu: 63 Kementerian/Lembaga Menunggak PNBP, Nilainya Tembus Rp27,64 Triliun

Rabu, 12 Juli 2023 - 18:49 WIB
Kemenkeu mencatat sebanyak 63 Kementerian/Lembaga (K/L) belum menyetorkan piutang atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mencatat sebanyak 63 Kementerian/Lembaga (K/L) belum menyetorkan piutang atas Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) ke kas negara .

Baca Juga: Nunggak PNPB, Kemenkeu Blokir Perusahaan Tambang Batu Bara



Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata mengungkapkan, berdasarkan data Sistem Layanan Data Kementerian Keuangan (SLDK) nilai tunggakan setoran yang menjadi piutang PNBP itu mencapai Rp27,64 triliun. Angka ini meningkat dari posisi akhir tahun 2022 sebesar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 K/L.

"Kita tahu di beberapa kementerian ada tunggakan dari masa lalu yang cukup besar, ini akan terus kita bekerja sama dengan kementerian lembaga tersebut untuk menaikkan penyetoran dari tunggakan tersebut," ujarnya dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga: Lampaui Target, Realisasi PNBP Capai Rp551,1 Triliun

Adapun jika dilihat lebih rinci, total nilai tunggakan PNBP itu utamanya berasal dari 3 K/L. Tercatat di 3 K/L terdapat tunggakan setoran PNBP mencapai Rp22,1 triliun, atau 88,5% total tunggakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!