Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Gaji Pejabat Otorita IKN, Segini Besarannya
Kamis, 13 Juli 2023 - 18:38 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) .
Mengutip dokumen tersebut, hak Keuangan bagi para pejabat di IKN itu terdiri dari gaji pokok , serta tunjangan melekat berupa tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Adapun fasilitas bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro OtoritaIbu Kota Nusantara terdiri atas fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun gaji yang ditetapkan melalui Perpres tersebut untuk Kelas Jabatan 17 atau Sekretaris IKN mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp98.152.220, kelas jabatan 16 atau Deputi IKN sebesar Rp82.814.888, kelas jabatan 15 atau Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan IKN mendapatkan Rp67.480.566, sedangkan untuk kelas jabatan 14 atau Direktur/Kepala biro otorita Rp62.672.646.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Otorita mendapatkan Gaji pokok Rp5,04 juta, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13.608.000, tunjangan kinerja Rp153.422.000.
Sedangkan untuk Wakil Kepala Otorita mendapatkan Gaji Pokok sebesar Rp4.899.300, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp634.770, tunjangan Jabatan Rp11.566.800, tunjangan Kinerja Rp138.079.800.
Kemudian untuk dana operasional diberikan dengan ketentuan 80% secara lumpsum dan sebesar 20% untuk dukungan operasional lainnya. Kepala Otorita mendapatkan dana operasional Rp178 juta, sedangkan Wakil Kepala Otorita sebesar Rp145 juta.
Mengutip dokumen tersebut, hak Keuangan bagi para pejabat di IKN itu terdiri dari gaji pokok , serta tunjangan melekat berupa tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Adapun fasilitas bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro OtoritaIbu Kota Nusantara terdiri atas fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun gaji yang ditetapkan melalui Perpres tersebut untuk Kelas Jabatan 17 atau Sekretaris IKN mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp98.152.220, kelas jabatan 16 atau Deputi IKN sebesar Rp82.814.888, kelas jabatan 15 atau Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan IKN mendapatkan Rp67.480.566, sedangkan untuk kelas jabatan 14 atau Direktur/Kepala biro otorita Rp62.672.646.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Otorita mendapatkan Gaji pokok Rp5,04 juta, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13.608.000, tunjangan kinerja Rp153.422.000.
Sedangkan untuk Wakil Kepala Otorita mendapatkan Gaji Pokok sebesar Rp4.899.300, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp634.770, tunjangan Jabatan Rp11.566.800, tunjangan Kinerja Rp138.079.800.
Kemudian untuk dana operasional diberikan dengan ketentuan 80% secara lumpsum dan sebesar 20% untuk dukungan operasional lainnya. Kepala Otorita mendapatkan dana operasional Rp178 juta, sedangkan Wakil Kepala Otorita sebesar Rp145 juta.
(akr)
tulis komentar anda