Korban Tabrak Lari, BPJAMSOSTEK Beri Santunan Anggota PPSU DKI Jakarta Rp454 Juta

Senin, 27 Juli 2020 - 23:21 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris dari dua orang anggota PPSU yang meninggal dunia saat sedang bertugas. Adapun santunan yang diberikan sekitar Rp454 juta. Foto/Dok
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris dari dua orang anggota PPSU yang meninggal dunia saat sedang bertugas. Adapun santunan yang diberikan sekitar Rp454 juta.

Taka (43) merupakan anggota PPSU Persada Kelurahan Kelapa Gading Barat yang meninggal dunia setelah menjadi korban tabrak lari saat sedang bertugas membersihkan jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading Jakarta Utara, Kamis, 23 Juli lalu.

Saat kejadian, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, untuk mendapatkan pertolongan. Namun, nyawanya tidak terselamatkan dan meninggal dunia.



(Baca Juga: BPJAMSOSTEK Catat Pengajuan Klaim JHT Capai Rp14,35 Triliun )

Sedangkan satu hari berselang pada Jumat 24 Juli, seorang anggota PPSU bernama Jamaludin (51) juga meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan saat perjalanan pulang di daerah Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Dikarenakan luka yang sangat parah di bagian kepala, korban tidak sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Dalam acara penyerahan santunan yang diselenggarakan pada hari Senin 27 Juli 2020 di Balai Kota Jakarta tersebut, BPJAMSOTEK memberikan santunan dengan nilai total sebesar Rp454,530 juta, dimana kedua ahli waris menerima santunan masing-masing sejumlah Rp227,265 juta yang terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman dan santunan berkala.

Selain itu BPJAMSOSTEK juga memberikan bantuan beasiswa untuk kedua anak almarhum Taka dengan total mencapai Rp111 juta, dan kepada 1 anak dari almarhum Jamaludin sebesar Rp76,5 juta.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto, mengatakan bahwa kejadian yang dialami oleh almarhum Taka dan Jamaludin merupakan kejadian kecelakaan kerja. Karena itu, ahli warisnya berhak menerima santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang merupakan manfaat dari program JKK.

(Baca Juga: Bebas Pilih Lokasi Kantor Cabang, Klaim JHT Lapak Asik Online Menjadi Lebih Mudah )
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More