Wisata Bali Dibuka 31 Juli, Wishnutama Wanti-wanti untuk Terapkan Protokol Kesehatan
Selasa, 28 Juli 2020 - 09:11 WIB
"Untuk tahap kedua akan dilakukan pada 31 Juli 2020, aktivitas pariwisata dibuka namun hanya untuk wisatawan nusantara. Kami telah menyiapkan dengan baik bersama para pihak pelaku usaha pariwisata serta atas kesepakatan bupati dan walikota," kata Koster.
Selanjutnya untuk tahap ketiga, direncanakan akan dilakukan pada 11 September 2020 dengan membuka sektor pariwisata secara penuh dan sudah mulai membuka untuk kunjungan wisatawan mancanegara.
Untuk pelaksanaan tiga tahapan ini, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru di Sektor Fasilitas Umum. Khususnya di sektor pariwisata untuk dapat mengikuti protokol serta menyiapkan diri dengan melakukan assessment. (Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan di Jatim, Siap-siap Dikurung 3 Bulan )
Pelaku usaha yang telah siap akan diberikan sertifikat dan kami pantau secara ketat agar dapat berjalan dengan tertib dan disiplin. Jika pelaksanaan tidak sesuai dengan komitmen, maka perusahaan tersebut akan dihentikan untuk melaksanakan aktivitas usahanya.
"Karenanya surat edaran ini harus dijalankan dengan benar sehingga aktivitas perekonomian bisa berjalan namun tetap aman dari COVID-19. Sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat lokal maupun wisatawan," ungkapnya.
Selanjutnya untuk tahap ketiga, direncanakan akan dilakukan pada 11 September 2020 dengan membuka sektor pariwisata secara penuh dan sudah mulai membuka untuk kunjungan wisatawan mancanegara.
Untuk pelaksanaan tiga tahapan ini, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru di Sektor Fasilitas Umum. Khususnya di sektor pariwisata untuk dapat mengikuti protokol serta menyiapkan diri dengan melakukan assessment. (Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan di Jatim, Siap-siap Dikurung 3 Bulan )
Pelaku usaha yang telah siap akan diberikan sertifikat dan kami pantau secara ketat agar dapat berjalan dengan tertib dan disiplin. Jika pelaksanaan tidak sesuai dengan komitmen, maka perusahaan tersebut akan dihentikan untuk melaksanakan aktivitas usahanya.
"Karenanya surat edaran ini harus dijalankan dengan benar sehingga aktivitas perekonomian bisa berjalan namun tetap aman dari COVID-19. Sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat lokal maupun wisatawan," ungkapnya.
(ind)
tulis komentar anda