Pengumuman! Potong Hewan Kurban Harus Izin Pemda
Selasa, 28 Juli 2020 - 12:25 WIB
Syamsul mengungkapkan dengan permintaan izin tersebut, Kementan nantinya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban yang akan di potong maupun sesudah dipotong. Tak hanya itu tambah dia, para penjual hewan kurban juga diharapkan melakukan hal serupa demi menjaga kesehatan hewan.
"Begitu juga dengan penjualan supaya lapor ke dinas supaya 10 hari sebelum hari H itu tim kita sudah bergerak memeriksa hewannya supaya layak atau tidak dilakukan penjualan," tandasnya.
Baca Juga: Ingin Tiap Tahun Bisa Ibadah Kurban? Simak Yuk Tipsnya
Sebelumnya, Kementan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19. Dalam SE tersebut, Kementan menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan.
"Begitu juga dengan penjualan supaya lapor ke dinas supaya 10 hari sebelum hari H itu tim kita sudah bergerak memeriksa hewannya supaya layak atau tidak dilakukan penjualan," tandasnya.
Baca Juga: Ingin Tiap Tahun Bisa Ibadah Kurban? Simak Yuk Tipsnya
Sebelumnya, Kementan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19. Dalam SE tersebut, Kementan menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan.
(nng)
Lihat Juga :