Pengumuman! Potong Hewan Kurban Harus Izin Pemda

Selasa, 28 Juli 2020 - 12:25 WIB
Pemotongan hewan kurban harus izin pemda. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta kepada semua pihak yang hendak melaksanakan pemotongan hewan kurban diluar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) meminta izin kepada pemerintah daerah setempat.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian, Syamsul Ma'arif menuturkan, permohonan izin itu dimaksudkan agar pihaknya bisa melakukan pemantauan dalam pemotongan tersebut.



"Pemotongan diluar (RPH) harap izin dulu ke dinas yang membidangi hewan, Pemda setempat, maksudnya supaya kami yang membidangi kesehatan akan melakukan pemantauan," kata Syamsul dalam diskusi BNPB, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga: Kemenkes Sarankan Pemotongan Hewan Kurban Tidak Dilaksanakan di Masjid
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!