Eits Jangan Hepi Dulu, Predikat WTP Tak Jamin Bebas dari Korupsi

Selasa, 28 Juli 2020 - 13:35 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2019. Tentu saja, pemberian opini WTP tersebut tidak menjamin jajaran di pemerintah bebas dari korupsi.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto menyebut, pemeriksaan yang dilaksanakan BPK tidak fokus pada tindakan korupsi.



"Pada dasarnya pemeriksaan BPK didasarkan pada empat kriteria opini. Satu adalah keseusaian dengan standar akuntansi kepemerintahan. Kedua kecukupan pengungkapan, ketiga kepatuhan terhadap peraturan perundangan dan keempat efektivitas sistem pengendalian internal," kata Andin dalam Webinar, Jakarta, Selasa (27/7/2020). ( Baca juga: KPK Catat Sejarah Sita Aset Hasil Korupsi dari Singapura )

Dia pun terus mengidentifikasi potensi model penyelewengan dan korupsi meski laporan keuangan kementerian atau lembaga mendapatkan opini WTP. Bahkan, potensi pemborosan anggaran pada laporan keuangan juga akan terus dipantau.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!