Masyarakat Harus Pahami Perbedaan Pinjol Legal dan Bodong
Kamis, 20 Juli 2023 - 12:07 WIB
JAKARTA - Aktif menggaungkan inovasi teknologi keuangan seiring dengan pesatnya perkembangan industri keuangan digital, Kredit Pintar turut berpartisi dalam kegiatan sosialisasi bertajuk “Muda Paham Fintech ” - Menuju Keuangan Digital Inklusif bersama Indonesia Timur yang diinisiasi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 17-18 Juli 2023 lalu berlangsung di Politeknik ElBajo Commodus, Kampung Lancang, Wae Kelambu, Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Ajang ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan literasi keuangan , serta pemahaman, utamanya bagi kaum muda, mahasiswa, tenaga pengajar, komunitas, dan juga pelaku UMKM untuk mengenal lebih jauh lagi tentang manfaat dan cara menggunakan fintech pendanaan bersama serta menghubungkan fintech lending sebagai alternatif pendanaan. Selain itu, juga untuk mengenalkan masyarakat dengan fintech lending yang berlisensi dari OJK.
Yasmine Meylia, Head of Compliance Kredit Pintar, mengatakan saat ini masih banyak lapisan masyarakat yang belum terlayani oleh industri keuangan konvensional dikarenakan beberapa faktor seperti keterbatasan industri perbankan dalam menjangkau masyarakat di daerah tertentu. Lalu terkendala juga dalam hal peraturan dan persyaratan berlapis saat ingin mengajukan kredit, dan lain-lain
"Melalui keuangan digital inklusif, fintech lending atau pinjaman online menjadi alternatif untuk membantu membuka akses keuangan yang lebih mudah. Membantu pemenuhan kebutuhan pembiayaan dalam negeri, serta mendorong distribusi pembiayaan nasional yang masih belum merata di 17.000 pulau yang ada di Indonesia," kata Yasmine, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/7/2023).
Sebagai salah satu alternatif lembaga keuangan nonbank yang dapat membantu untuk memberikan solusi pembiayaan bagi masyarakat, saat ini industri fintech lending resmi yang telah berizin dan diawasi oleh OJK, terkena imbas dari maraknya pinjaman online ilegal yang sangat meresahkan masyarakat.
"kita harus jeli melihat mana pinjaman online yang legal dan ilegal," tambahnya.
Ia menjelaskan kriteria yang harus dipenuhi pinjaman online legal yaitu telah berizin, terdaftar, dan diawasi oleh OJK. Lalu, diwajibkan memberikan keterbukaan informasi, wajib tunduk pada peraturan, struktur organisasi yang jelas, tenaga penagih wajib tersertifikasi AFPI, wajib menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk OJK dan AFPI.
Sebaliknya, pinjaman online ilegal ciri-cirinya adalah tidak ada regulator khusus, mengenakan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan. Lalu, tidak mau tunduk pada peraturan OJK (POJK), berpotensi tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada standar pengalaman apa pun, tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan, tidak memiliki asosiasi ataupun tidak menjadi anggota AFPI, lokasi kantor tidak jelas atau ditutupi, dan berkegiatan tanpa izin dari otoritas yang berwenang.
Baca Juga
Ajang ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan literasi keuangan , serta pemahaman, utamanya bagi kaum muda, mahasiswa, tenaga pengajar, komunitas, dan juga pelaku UMKM untuk mengenal lebih jauh lagi tentang manfaat dan cara menggunakan fintech pendanaan bersama serta menghubungkan fintech lending sebagai alternatif pendanaan. Selain itu, juga untuk mengenalkan masyarakat dengan fintech lending yang berlisensi dari OJK.
Yasmine Meylia, Head of Compliance Kredit Pintar, mengatakan saat ini masih banyak lapisan masyarakat yang belum terlayani oleh industri keuangan konvensional dikarenakan beberapa faktor seperti keterbatasan industri perbankan dalam menjangkau masyarakat di daerah tertentu. Lalu terkendala juga dalam hal peraturan dan persyaratan berlapis saat ingin mengajukan kredit, dan lain-lain
"Melalui keuangan digital inklusif, fintech lending atau pinjaman online menjadi alternatif untuk membantu membuka akses keuangan yang lebih mudah. Membantu pemenuhan kebutuhan pembiayaan dalam negeri, serta mendorong distribusi pembiayaan nasional yang masih belum merata di 17.000 pulau yang ada di Indonesia," kata Yasmine, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/7/2023).
Sebagai salah satu alternatif lembaga keuangan nonbank yang dapat membantu untuk memberikan solusi pembiayaan bagi masyarakat, saat ini industri fintech lending resmi yang telah berizin dan diawasi oleh OJK, terkena imbas dari maraknya pinjaman online ilegal yang sangat meresahkan masyarakat.
"kita harus jeli melihat mana pinjaman online yang legal dan ilegal," tambahnya.
Ia menjelaskan kriteria yang harus dipenuhi pinjaman online legal yaitu telah berizin, terdaftar, dan diawasi oleh OJK. Lalu, diwajibkan memberikan keterbukaan informasi, wajib tunduk pada peraturan, struktur organisasi yang jelas, tenaga penagih wajib tersertifikasi AFPI, wajib menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk OJK dan AFPI.
Sebaliknya, pinjaman online ilegal ciri-cirinya adalah tidak ada regulator khusus, mengenakan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan. Lalu, tidak mau tunduk pada peraturan OJK (POJK), berpotensi tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada standar pengalaman apa pun, tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan, tidak memiliki asosiasi ataupun tidak menjadi anggota AFPI, lokasi kantor tidak jelas atau ditutupi, dan berkegiatan tanpa izin dari otoritas yang berwenang.
tulis komentar anda