Masyarakat Harus Pahami Perbedaan Pinjol Legal dan Bodong

Kamis, 20 Juli 2023 - 12:07 WIB
Puji Sukaryadi, Brand Manager Kredit Pintar, menambahkan pihaknya hadir tak hanya untuk membantu memberikan akses keuangan inklusif melalui peran teknologi, namun juga keuangan inklusif yang bertanggung jawab. Untuk itu hal-hal yang perlu diperhatikan ketika ingin mengajukan pinjaman di pinjaman online adalah mengecek legalitas perusahaan, mengetahui bunga dan denda pinjaman, mengecek review platform tersebut di Google Play ataupun di App Store, atau di mesin pencari Google.

"Lalu mengecek juga website resmi perusahaan, penting juga untuk diingat agar meminjam sesuai kebutuhan dan melunasi cicilan tepat waktu,” tandas Puji.



Kredit Pintar sebagai platform pinjaman digital yang berlisensi, terdaftar, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini telah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp36,3 triliun. Sekitar separuh nasabahnya meminjam uang untuk kebutuhan modal usaha kecil atau pendidikan. Total peminjam Kredit Pintar sejak berdiri tahun 2017 telah berjumlah lebih dari 13 juta nasabah.
(uka)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More